
Deli Serdang,Mediatimsus.com
Kadis kesehatan kabupaten Deli Serdang dr.Ade Budi Krista melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah dirinya dicopot mendadak tanpa alasan yg jelas.
Menurut dr.Ade Budi Krista , pencopotan dirinya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang no.780 tahun 2022 .
Tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Cacat Prosedur, lantaran tidak melalui mekanisme yg ada.
“Saya lapor ke KASN,saya pakai jalur sesuai mekanisme yg ada sesuai dengan peraturan”, ucap dr.Ade Budi Krista.
dr.Ade Budi Krista menyampaikan ada beberapa hal yg menjadi Fokus pengaduan nya ke KASN.
Selain dirinya persoalan dirinya yg tidak pernah diperiksa, dr.Ade juga mempersoalan Surat Perintah Pelaksana Tugas yg telah dikeluarkan Bupati untuk dr.Hanif Fahri SPKJ.
Menurutnya , hal ini diDuga Cacat Hukum karena melanggar Peraturan Pemerintah no.94 tahun 2021.
Harusnya , ucap dr.Ade yg dikeluarkan adalah Pelaksanaan Harian(Plh).
“Saya (ngadu) ke KASN ini untuk mohon perlindungan hukum sebagai warga negara dan Apparatur Sipil Negara “, kata dr.Ade Budi Krista ,Rabu 21/12/2022.
Sementara itu Mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) .
Cabang Deli Serdang ini juga menyampaikan sudah menyurati Bupati Deli Serdang ,H.Ashari Tambunan.
dr.Ade menyampaikan bahwa dirinya keberatan atas Status Pembebasan Sementara yg di buat Bupati Deli Serdang.
Untuk itu dr.Ade memohon agar kiranya Bupati Deli Serdang dapat menyampaikan penjelasan dan Klarifikasi , mengingat dirinya belum pernah diperiksa oleh Inspektorat.
“Saya bukan mau menuntut jabatan balik.
Yaa kalau mau dicopot ya copot aja tapi jangan begini.
Prosedurnya kan ada , saya disuruh mundur saya nggak bersedia karena saya nggak tau apa kesalahan saya.
Kalau seperti inikah artinya sayakan dizolimi “, ucap tegas dr.Ade Budi Krista.(Sopiyan)






