Nasional

Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Tabanan.

×

Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Tabanan.

Sebarkan artikel ini

BALI, MediaTimsus.com – Rabu (19/10/2022) waktu setempat di Ruang Nakula diselenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tabanan tentang Satu Data Daerah dan Pemberian Bantuan Pendanaan Olahraga Rekreasi. Rapat Harmonisasi Ranperbup Tabanan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo dan dihadiri oleh Sekretaris DisKominfo Kabupaten Tabanan, Kepala Bidang PP Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan, Perwakilan Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan, Perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan, Analis Hukum Kabupaten Tabanan serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Bali. 

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Tabanan tentang Satu Data Daerah dan Pemberian Bantuan Pendanaan Olahraga Rekreasi telah dilakukan pembahasan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Bali. Kadivyankumham selanjutnya mempersilahkan Pemrakarsa untuk menyampaikan tanggapan dari hasil pembahasan tersebut. 

Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Tabanan Wayan Suardi menyampaikan bahwa Penyusunan Ranperbup Tabanan tentang Satu Data Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di daerah sehingga dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.

 

Terkait Ranperbup tentang Pemberian Bantuan Pendanaan Olahraga Rekreasi, Kepala Bidang Kesenian Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan menyampaikan Ranperbup ini disusun dalam rangka pengembangan olahraga rekreasi sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial di Kabupaten Tabanan.

 

Selanjutnya Rapat Harmonisasi dilanjutkan dengan pencermatan substansi dan teknik penulisan pada Rancangan Peraturan Bupati Tabanan tersebut sehingga diperoleh kesepakatan.

 

(Jes Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *