
Mediatimsus.com – Belakangan ini publik dikabarkan dengan gaji Kepala Desa yang nana terkuak setelah aksi demontrasi . Demo tersebut di lakukan oleh Kepala Desa serta Perangkat Desa yang mana meminta DPR untuk merevisi masa jabatan Kepala Desa yang mana diatur dalam UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa .
Dalam Protes nya , para Kepala Desa itu meminta Perpanjangan masa jabatan 6 Tahun menjadi 9 Tahun . Bukan tanpa alasan , para Kepala Desa merasa waktu 6 Tahun itu tidak cukup bagi mereka membangun Desa yang mana lebih baik .
Jelas ini menjadi kontroversi di masyarakat , terlebih nya waktu 9 Tahun ini merupakan waktu yang lama bahkan melebihi masa jabatan Presiden di Indonesia.
Kehebohan ini lantas menjadi Asumsi bagi masyarakat melihat per panjangan masa jabatan untuk kepentingan Pribadi . Lalu sebenarnya berapa gaji Kepala Desa beserta Perangkatnya .
Berdasarkan peraturan pemerintah pusat (PP) nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 Tahun 2914 tentang Desa,yang mana telah diatur mengenai besaran gaji Kepala Desa
Dalam peraturan tercatat bahwa jika mengacu pada pasal 81 ayat (2)a Kepala Desa paling sedikit menerima gaji Rp.2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu penghasilan tetap yang diterima kepala Desa serta perangkat Desa ini berasal dari (APBD) Desa tang bersumber dari ADD
Sementara Sekretaris Desa menerima paling sedikit yang diterima nya Rp.2.2 juta setara 110% dari gaji PNS setara dengan Golongan II/A. Terakhir besaran gaji perangkat Desa lainnya paling sedikit menerima Rp.2 juta setara dengan 100% dari gaji pokok Golongan II/A .
Kalau 6 Tahun itu belum bisa membangun Desa dengan baik , kalau sudah ada pencalonan lagi Kepala Desa juga menuntut haknya sama seperti Instansi yang lain. Ketika kita mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif atau apa bisa cuti,”ujar Suprajanto .
President Djoko Widodo sendiri , “menanggapi hal ini dan menurutnya , Perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan Aspirasi para kepala Desa . Untuk menyampaikan Aspirasi tersebut kepada DPR .
“Iya yang namanya Keinginan dan yang nama nya Aspirasi itu silahkan saja di sampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),”ungkap djoko widodo .
(A.Liem Lubis)






