
Mediatmsus.com – Kabar Gembira untuk Kepala Desa beserta Perangkatnya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2023 Penghasilan Tetap (Siltap) para Aparatur di desa kembali Naik .
Kenaikan Siltap Kepala Desa, Perangkat, dan BPD ini tertuang dalam peraturan Bupati (Perbup) nomor 08 Tahun 2023 .
“Perbup tentang kenaikan Siltap Kepala Desa , Perangkat dan ketua BPD sudah kami terima,” kata kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepala Urusan (Kaur) AsdiArman,S.sos kepada Mediatimsus.com, Selasa (31/01/23).
Untuk Kepala Desa dengan Penghasilan Tetap Kades sebelumnya diketahui Rp.2.427.000,-/Bulan menjadi Rp.2.500.000,- /Bulan atau naik Rp.73.000,-/Bulan. Kemudian kenaikan tunjangan Kepala Desa dari Rp.150.000,- menjadi Rp.500.000,- , sedangkan gaji Sekdes dan Perangkat tidak mengalami kenaikan hanya tunjangan dari Rp.90.000,-/Bulan menjadi Rp.150.000,-/Bulan.
Sementara tunjangan 5 perangkat Desa kemudian dari Rp.60 000,- naik menjadi Rp.100.000,-/Bulan. Penghasilan Tetap BPD juga naik awalnya Rp.1.000 000,- naik menjadi Rp.1.300.000,-/Bulan ., Sekretaris BPD awalnya Rp.700.000,- menaik menjadi Rp.850.000,-, sedangkan untuk Anggota BPD awalnya Rp.640.000,- naik menjadi Rp.850.000,- .
Pembayaran Siltap dan tunjangan Kepala Desa , Perangkat Desa dan Ketua BPD beserta anggota mulai Tahun ini akan mengikuti Perbup yang baru. Desa dapat melakukan pembayaran setiap bulannya atau tergantung sesuai kondisi keuangan Desa,” ucap Asdiarman.
Asdiarman,S.Sos berharap dengan adanya kenaikan Siltap itu , supaya daya kerja untuk melakukan moment penataan Desa haruslah lebih menambah semangat kerja seluruh perangkat Desa serta juga BPD.
Harapannya Pemerintahan Desa dan perangkat Desa serta BPD dapat meningkat kan atensi dan semangat bekerja sama san sama – sama bekerja sebagai mana dalam Pembangunan Desa agar mendapatkan nikmat dari Allah Swt dalam melayani warga masyarakat, “Semoga ini merupakan bukti dasar menunjukan nilai – nilai menjadi pemicu/penyemangat untuk perangkat Desa dan BPD,” tutup asdiarman,S.Sos.
(A.Liem Lubis)






