
Mediatimsus.com – Tak berdaya, Pria berinisial JWN pasrah saat diringkus Personil Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Kamis (02/02/23) Pukul.11.45 Wib.
Pasalnya, JWN (54) als Juli menyimpan dan menguasai barang terlarang diduga Sabu dalam kamar rumahnya di Jalan Meranti, Kita Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H mengatakan, saat penggeledahan ditemukan diduga sabu seberat 1,38 Gram (Bersih 1,09 Gram) dalam kotak bewarna ungu dari dalam kamarnya.
Saat dilakukan interogasi singkat, Juli dengan yakin mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.
Untuk kelanjutan proses hukum, Juli dan barang bukti diamankan dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkas AKP JH Panjaitan. (Wn70).






