
BALI,MediaTimsus.com – Dalam rangka memberikan pemahaman tentang tata cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji, Mutasi dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Kartu Tanda Pengenal PPNS, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Aplikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil bertempat di Hotel Prime Plaza Sanur pada Rabu (22/02/2023) waktu setempat
Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Pidana Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Slamet Prihantara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, Kepala Divisi Keimigrasian, Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Bali serta peserta seminar sosialisasi dari BKSDM Kabupaten/Kota Se-Bali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kabupaten/Kota Se-Bali.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji, mutasi dan pengangkatan kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Kartu Tanda Pengenal PPNS serta bersinergi dengan Instansi terkait lainnya untuk memberikan informasi layanan Administrasi Hukum Umum tentang aplikasi PPNS.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu dalam sambutannya menjelaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Kakanwil melanjutkan Tegaknya peraturan perundang-undangan salah satunya dikarenakan kinerja dari PPNS, dimana PPNS diberikan kewenangan sehingga diharapkan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam upaya menegakkan peraturan. Penyidik merupakan pintu gerbang dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil karena melalui proses penyidikan upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan.
Keberadaan PPNS tersebut tentunya memiliki peran penting dalam menangani sejumlah perkara hukum yang terjadi di masyarakat. Implementasi penegakan hukum yang baik di Indonesia merupakan salah satu faktor esensial selain pertumbuhan ekonomi dan investasi untuk memperoleh kepercayaan publik.
Selanjutnya Kakanwil menerangkan, dalam menunjang tugas dan fungsi sebagai PPNS maka diperlukan kemudahan dalam permohonan pengangkatan, penerbitan KTP, dan Pengajuan Pelantikan PPNS serta Mutasi PPNS. Berangkat dari hal tersebut Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berinovasi dengan mengembangkan layanan PPNS Online untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh stake holder dalam proses administratif PPNS.
“Dengan adanya inovasi layanan PPNS Online ini diharapkan bisa memudahkan PPNS dalam melakukan proses administratif sehingga PPNS lebih mudah dalam menjalankan tugasnya”, ujar kakanwil.

Diakhir sambutannya kakanwil menyebutkan penerbitan legalitas PPNS melalui PPNS Online merupakan hal yang merupakan hal yang baru dan belum pernah ada sebelumnya.
Untuk melakukan proses administratif PPNS, seperti pelayanan pengangkatan, pengambilan sumpah janji, mutasi dan pengangkatan kembali PPNS serta penerbitan kartu tanda pengenal ppns disajikan secara cepat dan efisien dalam satu aplikasi melalui website http://ppns.ahu.go.id
(JesPutra)






