
Polres sergai, Mediatimsus.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Iptu MK Bima Prakasa, S.Tr.K akhirnya berhasil mengamankan 6 (Enam) dari 8 (Delapan) orang pelaku yang melakukan penganiayaan dari Dua lokasi berbeda.
5 (Lima) pelaku berinisial, HG als B (44) warga Dsn.V Desa Pematang Ganjang, Kec.Sei Rampah, RW als R Als A (38) warga Dsn.I Desa Pon, Kec.Sei Bamban, IH als I (32) warga Dsn.V Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah, Kec.Sei Rampah, A als D (30) warga Dsn.I Gerdu Desa Pon Kec.Sei Bamban, dan AS als (31) warga Dsn I Desa Sukadamai, Kec.Sei Bamban, Sergai dari salah satu warga di Dusun IX B Desa Bongkar, Kec.Pegajahan, Kab.Sergai, Minggu (26/02/23) sekitar Pukul.02.30 Wib.
Kemudian, ZM als O (46) warga Dsn.III Desa Pon, Kec.Sei Bamban, Kab.Sergai diamankan dari salah satu rumah di belakang Puskesmas Desa Pon, Kec.Sei Bamban, Kab.Sergai, Sumatera Utara, Rabu (01/03/23) sekitar Pukul.17.00 Wib.
Kasat Reskrim AKP Made Yoga, S.Ik melalui Kasi Humas Polres Sergai Iptu Djunaidi mengatakan, keenamvpelaku tersebut dengan kejam menganiaya korban yang berinisial Ji als Ego (32) warga Dusun I Kampung Banjar, Desa Gempolan, Kec.Sei Bamban, Kab.Sergai.
Penganiayaan tersebut berawal saat korban dijemput temannya dari rumah untuk pergi bersama ke Gerdu Desa Pon. Sesampainya dilokasi korban telah ditunggu para pelaku dan langsung memukul bagian kepala hingga jatuh lantak diinjak injak pelaku.
Tak sampai disitu, tangan korban pun diikat menggunakan tali timba dan memasukkan korban ke dalam mobil dan dibawa menuju daerah Sialang Buah dan korban kembali dianiaya kemudian korban kembali dimasukkan ke dalam mobil.
Dengan menutup wajah korban dengan handuk serta tangan diborgol, korban dibawa menuju Besitang dan membuang korban ke dalam sungai namun dapat menyelamatkan diri, papar Iptu Djunaidi.
Kini keenam pelaku penganiayaan telah diamankan namun tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri (Masih dalam pengejaran-red) saat dilakukan penangkapan di Dusun IX B Desa Bongkar, Kec.Pegajahan, Kab.Sergai, Sumatera Utara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku penganiayaan dipersangkakan dengan Pasal 53 Jo 338 Subs 270 ayat (1), (2) Subs 351 ayat (1) KUHPidana Tentang Percobaan Pembunuhan dan Secara Bersama sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Atau Penganiayaan, pungkasnya. (Sopiyan)






