Nasional

Diduga Oknum Anggota Kodim 0204/DS Bekingi SPBU 14.206.190 Layani Pembelian BBM Subsidi Menggunakan Jerigen

×

Diduga Oknum Anggota Kodim 0204/DS Bekingi SPBU 14.206.190 Layani Pembelian BBM Subsidi Menggunakan Jerigen

Sebarkan artikel ini

 

Sergai,mediatimsus.com – Seorang oknum anggota Kodim 02/04 DS berinisial AM yang bertugas di Koramil 10/SR, membekingi SPBU NO. 14.206.190 yang terletak di jln Medan –  Tebing Tinggi Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara yang kedapatan melayani pembelian BBM subsidi yang menggunakan jerigen, Rabu (01/03/2023).

Hal tersebut terlihat ketika awak Media melintas di SPBU NO. 14.206.190 sekitar pukul 03.45 Wib dini hari dan melihat aktivitas SPBU tersebut yang melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen. Kemudian awak Media konfirmasi ke operator SPBU, dan bertanya mengapa melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen, kan tidak boleh. Namun operator SPBU tersebut bukanya menjawab malah menelpon seseorang yang diduga oknum TNI AD yang berinisial AM. Kemudian hp tersebut diberikan kepada awak Media dan didalam suara hp tersebut yang diduga oknum TNI, mengatakan agar jangan mengganggu dan awak Media disuruh pergi.

Melihat hal tersebut tentu sangat disayangkan, karena TNI tugas pokoknya adalah pertahanan Negara bukan yang lain apalagi membekingi kegiatan yang melanggar hukum. Seperti yang kita ketahui TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban. Sesuai  dengan Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Saat awak Media Konfirmasi Ke menejer SPBU mengatakan:
Pembelian BBM dalam jiregen diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial dan untuk pembelian nya diperlukan rekomendasi dari dinas yg terkait hal ini diatur dalam peraturan presiden No. 15 Tahun 2012 mengenai harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar tertentu. Pembelian BBM menggunakan jiregen hanya dapat dilayani jika si pembeli membawa surat keterangan dari dinas terkait.

Sementara apa yang dilakukan pihak SPBU NO. 14.206.190 menkangkangi PERMEN ESDM Nomor 8 Tahun 2012 karena melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan menggunakan jerigen. Padahal juga, jika kita melihat dan mengartikan dari kegunaan dan fungsi SPBU adalah tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan bermotor, dan pihak SPBU dilarang keras melayani pengisian BBM selain ke kendaraan bermotor dalam bentuk apapun tanpa terkecuali termasuk dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut sesuai dengan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012, bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, dan pihak SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Sebagaimana telah diatur oleh PT. Pertamina (Persero) yang menegaskan akan menindak tegas dan memberikan sanksi pemutusan hak usaha (PHU) kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) apabila masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen.

Dengan adanya berita ini, Diharapkan Pangdam I/BB agar mengambil tindakan yang tegas kepada anggotanya yang melanggar peraturan dan juga Pertamina agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak SPBU NO.14.206.190 karena telah melanggar peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012. (Sopiyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *