
MediaTimsus.com. Tak terima di Copot dari jabatannya , Kepala Dinas Kesehatan (KadisKes)DeliSerdang . dr.Ade Budi Krista gugat Bupati DeliSerdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan . Kuasa Hukum dr.Ade Budi Krista : Dr.Redyanto Sidi.SH.MH , Andy Akbar.SH , Ramadianto,SH , Muhammad Khadaffi , SH . Menyatakan bahwa gugatan terhadap Bupati DeliSerdang atas nama Azhari Tambunan ini telah didaftatkan pada PTUN Medan tertanggal 3 Maret 2023 hari Jum’at dengan Nomor Regoster : 38/G/2023/PTUN/Medan. “Gugatan ini adalah upaya penegakkan hukum dan mencati keadilan dengan atas adanya SK Bupati DeliSerdang,”jelasnya kepada MediaTimsus.com. SK Bupati tersebut No.51 Tahun 2023 tentang penjatuhan hukuman di Siplin Berat berupa pembebasan dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten DeliSerdang menjadikan jabatan pelaksana sebesar 12 bulan bertentangan dengan peraturan Pemetontah No.94 Tahun 2021 tentang di Siplin PNS .
(A Liem Lubis)






