
TEBING-TINGGI, Mediatimsus.com – Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Iptu BSM Tarigan bersama personilnya sambangi Puskesma Satria di Jalan Imam Bonjol, Kota Tebing Tinggi, Jumat (26/10/22) Pukul.09.00 Wib.
Giat sambang dilakukan untuk memberikan himbauan kepada para Staff atau petugas Puskesmas Pasar Satria terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Serta, Surat Telegram Kapolri Nomor STR/ 786/X/PAM.3/2022, tanggal 21 Oktober 2022, tentang Direktif Kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak (Gg Gapa), dan Surat Telegram Kapolda Nomor STR/ 551/X/PAM.3/2022, tanggal 25 Oktober 2022, tentang Surat edaran Kapolri Direktif sehubungan dengan Kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak (Gg Gapa).
Kasat Binmas Tarigan mengatakan, giat tersebut sehubungan dengan Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Untuk itu lanjutnya, pihak puskesmas dihimbau agar tidak memberikan untuk sementara obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup kepada pasien sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil giat sambang, diketahui bahwa para Staff telah mengetahui Surat Edaran dan paham atas peraturan tersebut, sehingga Puskesmas Pasar Gambir tidak memberikan obat – obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup kepada pasien yang berobat namun memberikan obat dalam bentuk pil yang digiling, dan akan mengikuti aturan Pemerintah Pusat sesuai dengan Surat Edaran sampai adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, tutupnya. (Wek).






