Nasional

Bule Penghadang Dan Perusak Mobil Dinas Polisi Dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

×

Bule Penghadang Dan Perusak Mobil Dinas Polisi Dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

Sebarkan artikel ini

 

Denpasar,Mediatimsus.com- Jumat (16/06/2023), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima seorang warga negara asing dari Kepolisian Daerah Bali pada hari Kamis, 15 Juni 2023.

Diketahui bahwa seorang warga negara asing tersebut nekat menghadang dan merusak mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jl. Bypass Ngurah Rai, Denpasar.

Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal diketahui orang asing tersebut berinisial TCF (44), berkewarganegaraan Amerika Serikat, berjenis kelamin laki-laki, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau VoA.

“Selanjutnya karena belum memiliki tiket untuk kembali ke Negara asalnya,saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. TCF telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atas perbuatannya yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali khususnya Kantor Imigrasi berusaha secepat mungkin menindak setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh warga negara asing bersama instansi penegak hukum terkait demi menjaga ketertiban di Bali.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *