
BATUBARA , Mediatimsus.com – Adanya tudingan yang disampaikan Tunas Muda (TM) Gemkara melalui unjukrasa di Lima Puluh sebenarnya sudah dijawab oleh Pemkab Batu Bara.
Jawaban tersebut disampaikan Pemkab Batu Bara diwakili para Kabid BKAD Kabupaten Batu Bara dipimpin Kabid Asset Noval Boster di ruang paripurna DPRD Batu Bara pada 18 September 2023.
Penjelasan tersebut disampaikan Kadis Kominfo Batu Bara Erwin S Sitorus melalui Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Batu Bara Rizky Harahap saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/23).
Rizky menjelaskan, persoalan hutang Pemerintah Kabupaten Batu Bara dengan PT SMI setelah melakukan Akad Pinjaman dengan Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor 31 tanggal 13 November 2020 dengan Plafon Pinjaman Rp. 78.937 410.000.
“Jadi pinjaman Pemkab Batu Bara bukan Rp 135 miliar seperti yang ditudingkan”, jelas Rizky.
Sementara jangka waktu pinjaman selama 96 bulan yang dimulai sejak tanggal pencairan pinjaman pertama kali dengan bunga 0%.
Terkait persoalan anggaran APBD Kabupaten Batu Bara yang dilarikan oleh Mantan Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Batu Bara, dijelaskan Rizky bahwa berdasarkan data dan dokumen, dapat disampaikan bahwa jumlah yang diterima sebesar Rp 6.765.900.000.00.
Anggaran tersebut dibedakan menjadi 2 jenis anggaran yaitu Dana Siap Pakai (DSP)
dan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Masih menurut Rizky, Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia sebesar Rp 4.399 400.000 yang langsung di masuk ke rekening Khusus BPBD Kabupaten Batu Bara tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Batu Bara.
“Dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polres Batu Bara”, ungkapnya.
Sedangkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara TA 2022 sebesar Rp 2.366.500.000,00. (EDO.R).






