MEDAN, Mediatimsus.com – Diduga terlibat kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum BLU Rumah Sakit Umum Pusat, RSUP Adam Malik senilai Rp.8.059.455.203, –
Mangapul Bakara merupakan tersangka Ke-dua. Setelah sebelumnya hari Rabu, 27 Maret 2024 Kejaksaan menahan dan menetapkan mantan Bendahara pengeluaran BLU RSUP Adam Malik Medan, Ardiansyah Daulay sebagai tersangka pertama (1)
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan Uang yang di Korupsi berasal dari Anggaran RSUP Adam Malik Medan Tahun 2018. Dimana pada saat itu ke-dua tersangka masih menjabat.
“Modus perbuatan yang di lakukan oleh tersangka Mangapul Bakara dengan saudara Ardiansyah Daulay adalah mengutip/memungut pajak RSUP Adam Malik Medan. Namun tidak di setorkan ke KAS Negara,”ucap Muttaqin saat di Kejari Medan hari Selasa (02/04/24).
Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 Transaksi yang telah di catatkan telah di bayarkan Dana tidak di setorkan pada BKU tahun 2018.
Kepada pihak ke tiga yang mana seluruh dana Badan Layanan Umum BLU tersebut di Sinyalir/di Duga di pergunakan oleh Mangapul Bakara dan Ardiansyah Daulay untuk ke butuhan/kepentingan pribadi,”jelas muttaqin
Selanjutnya ber dasarkan penghitung an Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Negara mengalami kerugian Rp.8.059.455.203, – (Delapan milyar Lima puluh Sembilan juta Empat ratus Lima puluh Lima ribu Dua ratus Tiga Rupiah).
Kemudian untuk pemeriksaan proses hukum untuk lebih lanjut Mangapul Bakara di tahan selama 20 hari guna pemeriksaan. Untuk kedepan sejak mulai hari ini 2 April 2024 di rumah tahanan klas I Tanjung gusta Medan .
Adapun pasal yang di sangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas an tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana .
Tersangka masih dalam pemeriksaan dan sudah menjadi tersangka di Rumah Tahanan Klas I Tanjung gusta Medan.
(A.Liem Lubis). –






