
PERCUTSEITUAN, Mediatimsus.com – Polsek Percut Sei Tuan bersama Satuan Reskrim , Satuan Sabhara , Sei Propam Polestabes Medan menindak lanjuti Dumas Judi Dinding dan Judi Meja Ikan – Ikan di Jln. Jermal 15 (tanah garapan), Hari Kamis 10 Nopember 2022 .
Sebelum personil gabungan sebanyak 50 personil melaksanakan penindakan , terlebih dahulu melaksanakan apel dipimpin Kanit Reskrim Iptu J.Simamora yang mana mengarahkan personil tetap waspada , hati-hati bertindak dan serta menjaga keselamatan diri dalam menjalankan tugas.

Setelah selesai apel , selanjutnya personil dipimpin Iptu Dwi Tarigan,, Kanit Reskrim Iptu J.Simamora dan Pamit Reskrim Ipda Budi bersama personil mendatangi tempat yang di Informasikan .
Sesampainya dilokasi (TKP) personil gabungan mengamankan 4 (empat) unit Mesin judi Dindong , 6 (enam) unit Mesin judi Slot dan 2 unit sepeda Motor pada saat penggerebekan lokasi , ditempat tersebut tidak ditemukan operator dan pemain judi .
Selanjutnya barang bukti di boyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan agar diproses serah terima barang bukti hasil temuan di lokasi (jln.Jermal XV tanah garapan .
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan,ST.S.I.K tetap menghimbau kepada warga masyarakat agar bagi yang mengetahui adanya peredaran NARKOBA dan JUDI didaerah nya supaya dapat menginformasikan kepada pihak Polri Khususnya Polsek Percut Sei Tuan.
“Pihak Polsek Percut Sei Tuan tentunya akan menindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku”, ucap Kapolsek.
Kapolsek juga mengucapkan Terima Kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan Informasi tentang adanya peredaran NARKOBA , dan JUDI kawasan daerah hukumnya, akan diusut sampai tuntas secara hukum yang berlaku di NKRI ini”, tegasnya.
(A.Liem Lubis).-






