BATUBARA, Mediatimsus.com – Tak semudah yang dibayangkan terduga pelaku pencurian 12 (Dua belas) goni Berondolan Sawit yang terjadi di Desa Tanjung Sering, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Sabtu (02/09/23).
Terduga JS (25) warga yang sama akhirnya berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura setelah 8 (Delapan) bulan menghilaang, Sebut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H, M.H melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala, Kamis (09/05/24).
Sagala menjelaskan bahwa, terduga pelaku berhasil diamankan setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa ianya sedang berada di halaman rumahnya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi singkat, JS mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian 12 Goni berondolon sawit seberat 400 Kg, dari gudang milik HM (38) yang merupakan jirannya, Ungkap Sagala.
“Atas peristiwa tersebut korban ditaksir mengalami kerugian Rp.1.136.000,- (Satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah), dan Kini JS telah diamankan. Terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 363 dari KUHPidana”, Ujarnya mengakhiri. (Edo R).






