MediaTimsus.com
Deli Serdang,
Dua lagi oknum kepala desa di Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara divonis hukuman penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa.
Salah satunya adalah inisial Ar . Kepala desa Tanjung Garbus II,Kecamatan Pagar Merbau,yang mana di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan karena menggelapkan dana desa sebesar Rp 452.393.889,-
Sementara itu inisial EL ,Kepala desa Naga Timbul
Kecamatan Tanjung Morawa,divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena kasus korupsi serupa . Kades tesebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp378.273.000,- dengan subsider1 tahun penjara jika tidak dibayar.
“Kepala Kejaksaan Negeri/Kajari Deli Serdang Rivanda Sitepu,SH,MH melalui Kasubsi I intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang Eddy Sanjaya,SH,MH mengatakan, Putusan arisandi pada tanggal 16 Juli 2025. Terbukti bersalah melanggar melanggar pasal 2 Undang –
Undang Tindak Pidana Korupsi.
Degan pidana penjara 5 tahun dengan Denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp.452.393.889,- subsider 2 tahun penjara .
“Akibat ulah kedua kades itu kerugian keuangan Negara sebesar Rp.830.666.889,-“ucap Eddy Sanjaya,Kamis 14 Agustus 2025.
Selain hukuman penjara dan denda,Ar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.452.393.889,- dengan subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayar.
Putusan ini juga menyebutkan bahwa barang bukti/BB telah di konfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU,dan Biaya Perkara/BP sebesar Rp.5.000,- telah dibayar.
Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia terus berlanjut,dan aparat penegak hukum tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,”pungkas Eddy Sanjaya,SH.MH. (A Liem Lubis),-






