Nasional

Mantan Camat Medan Polonia Tersenyum,Saat di tangkap Kejaksaan Telan Uang Petugas Kebersihan.

×

Mantan Camat Medan Polonia Tersenyum,Saat di tangkap Kejaksaan Telan Uang Petugas Kebersihan.

Sebarkan artikel ini

 

MediaTimsus.com

Medan, Irfan Assardi Siregar mantan Camat Medan Polonia Tersenyum saat petugas dari kejaksaan menahan nya . Kasusnya korupsi belanja Bahan Bakar Minyak/BBM jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah Tahun anggaran 2024 .

Irfan Assardi Siregar/IAS di tahan bersama pegawai Honorer bernama Ita Ratna Dewi/IRD,hari Rabu 12 Nopember 2025 sementara itu,Khairul Aminsyah Lubis, kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia tidak hadir/Mangkir dari panggilan pertama.

“Hari ini penyidik pidsus Kejari Medan menetapkan tiga (3) tersangka dugaan Korupsi pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Polonia Medan,”kata kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma,SH.MH di Medan,Rabu 12 Nopember 2025.

Dari ke (3) tiga nya yang mana di tetapkan sebagai tersangka hari ini, dua (2) dilakukan penahanan IAS di tahan di rutan Medan, sedangkan IRD di tahan di rutan perempuan untuk 20 hari ke depan,”tegas Dapot.

Diketahui para terdakwa memotong biaya para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia.
Jatah BBM harian mereka yang cuma di bayarkan Rp.20 ribu per hari, di duga tidak di salurkan pihak pemerintah Kecamatan.
Di taksir uang BBM pengangkut sampah yang di duga di korupsi itu dengan rincian 22 orang petugas kebersihan dalam setiap bulannya menerima Rp.600 ribu ,dan tidak di salurkan.
Sejak Agustus 2024 atau 9 bulan lamanya,maka total keseluruhan uang BBM yang di duga dikorupsi itu ditaksir mencapai Rp.118 juta.

Dapot mengatakan, untuk satu (1) tersangka lainnya akan diberikan surat pemanggilan ke-2 /dua.
“Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan ke dua (2),jika tetap tidak tanpa keterangan maka yang bersangkut an akan kita jeput paksa,”jelasnya.

Kasi pidsus Kejari Medan Dr.Muhammad Ali Rizza menambahkan bahwa penahanan dilakukan setelah Tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar bersubsidi di Kecamatan Medan Polonia.

Berdasarkan hasil penyidikan,lanjut dia . Tersangka IAS selaku PA dan KAL selaku PPTK 2024 di duga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang mana tidak sesuai dengan ketentuan aturan.

“Pembelian BBM solar subsidi tersebut di manipulasi melalui dokumen realisasi anggaran yang tidak akurat , termasuk perbedaan volume bahan bakar yang harus di pertanggung jawabkan,”jelasnya .

Rizza menegaskan akibat perbuatan dari ke 3 (tiga) tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.332 juta.

“Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka mengelola anggaran belanja BBM solar subsidi senilai. Rp.1.017 Miliyar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia Tahun 2024,”ucap Rizza.
Pihaknya menyebutkan penyidik masih terus di kembangkan dan tidak di tutup kemungkinan adanya pihak-pihak terkait yang mana harus di mintai pertanggung jawaban hukum dalam kasus dugaan Korupsi .

“Jadi ke tiga (3) tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 , undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH-Pidana.
(A Liem Lubis).-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *