
MEDAN, Mediatimsus.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia/BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri mengkonfirmasi sangsi tugas tersebut.
Yang mana Camat Medan Maimun dihukum disiplin berat karena menyalahguna an KKPD yang bersengketaan di bebas kan dari jabatan nya menjadi jabatan pelaksana,”ujar Subhan hari Senin 26 Januari 2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Al Muqarrom mengakui sendiri perbuatannya.
KKPD yang sejatinya di rancang untuk transparansi keuangan Negara, justru di selewengkan guna transaksi di situs Judi Online.
Hukuman disiplin berat ini diambil sebagai langkah tegas Pemerintahan Kota Medan terhadap pejabat yang mana menyalah gunakan wewenang. Saat ini posisi Camat Medan Maimun di isi oleh Sekretaris Camat/Eva sebagai Pelaksana Tugas/Plt .
Plt Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Medan,Rasyid Ridho Nasution, menambahkan,surat pencopotan jabatan telah diterima per tanggal 22 Januari dan sejak saat itu Al Muqarrom sudah tidak terlihat lagi berkantor.
Kasus ini merupakan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Kota Medan dan Sumatera Utara, mengenai bahayanya Judi Online yang mana sudah lama merambah kepenyalahgunaan Anggaran Daerah.
Sungguh keterlaluan apa yang telah di perbuat seorang Camat Medan Maimun, Al Muqarrom Natapraja .
Dirinya tega mengguna kan Kartu Kredit Pemerintahan Daerah/KKPD, yang mana seharusnya di gunakan untuk membangun Daerah,malah di pakai untuk bermain Judi Online.
Tak tanggung – tanggung akibat perbuatannya itu Negara dirugikan/kehilangan dana pembangunan Rp.1,2 Miliar, akibat ulah perbuatan Camat tersebut/Al Muqarrom Natapraja resmi dicopot dari jabatan nya terhitung sejak 23 Januari 2026 .
Dan di sini harus dapat dipertanggungjawabkan sebagai ASN Kota Medan .
(A Liem Lubis),-






