
MEDAN, Mediatimsus.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara/ Kejati Sumut menerbitkan surat perintah tugas/Sprint.
Terkait laporan dugaan korupsi penyaluran kartu Indonesia Pintar/KIP kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan lembaga.
Layanan Pendidikan Tinggi/LLDikti wilayah I Sumatera Utara.
Kepala seksi Penerangan Hukum/Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan penerbitan Sprint tersebut merupakan tindak lanjut dari proses tela’ah laporan yang telah di nyatakan selesai.
“Sudah di terbitkan surat perintah tugasnya selanjutnya dilakukan pemanggilan wawancara,serta pengumpulan data dan bahan keterangan/full baket,”ujarnya ketika di hubungi dari Medan,Jum’at,17 April 2026 .
Ia menjelaskan,pada tahap awal Kejati Sumut akan melakukan Klarifikasi terhadap pihak-pihak yang di duga mengetahui atau terkait dengan laporan tersebut, termasuk pelapor maupun pihak-pihak lain yang relevan.
Namun demikian,pihak nya belum dapat merinchi pihak yang akan di panggil karena proses penanganan masih bersifat internal.
Belum dapat disampai kan karena masih dalam tahap awal penanganan nya,”katanya.
Sebelumnya,kasus ini mencuat setelah adanya aksi unjuk rasa kelompok mahasiswa yang menyoroti dugaan ke tidak terbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti wilayah I Sumatera Utara.
Para mahasiswa mendesak aparat penegak Hukum mengusut dugaan tersebut secara transparan karena program KIP Kuliah bersumber dari anggaran negara untuk membantu mahasiswa yang kurang mampu.
Rizaldi menambahkan, hasil klarifikasi dan full baket tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah-langkah Hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan penanganan kebidang Tindak Pidana Khusus Pidsus apabila ditemu kan indikasi pelanggaran.
“Jika di temukan indikasi pelanggaran dugaan kasus korupsi, penanganan dapat di tingkatkan ke tahap berikutnya dan diserah kan ke bidang Pidsus,”ujarnya.
(A Liem Lubis),-






