
TEBING TINGGI – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penggerebekan dilokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika di Jalan Sarifahjawiyah Lk III, Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sabtu sore (25/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RJ (20), warga Jalan Ketumbar Lk V, Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan dilakukan setelah personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,40 gram serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.
“Lokasi ini kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, sehingga sangat meresahkan masyarakat sekitar”, ujar AKP Jimmy Sitorus, Selasa (28/4).
“Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku”, Pungkasnya. (Wek).






