
DELI SERDANG, Mediatimsus.com – Satuan reserse narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap jaringan bandar narkotika internasional berskala besar.
Dalam operasi tersebut penangkapan yang di lakukan di depan gerbang TOL Lubuk Pakam.
Petugas Satuan Reserse Polresta Deli Serdang berhasil menangkap tiga (3) orang tersangka dan barang bukti Narkotika dengan nilai fantastis mencapai Rp.57.222.900.000,- (Lima puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah). saat konferensi pres di ruang Aula terbuka Polresta Deli Serdang,Kasat Narkoba Kompol Dr.Feri Kusnadi kepada wartawan menerangkan jika berdasarkan laporan kepolisian bernomor. LPA/135/IV/2026.
Pengungkapan ini bermula dari intelijen mengenai rencana pengiriman Narkotika dari Malaysia melalui jalur laut ke Tanjung Leidong,hingga kemudian di bawa menuju Lubuk Pakam.
Puncaknya penangkapan terjadi pada Senin, 20 April 2026, pukul 01.30 WIB .
Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penghadangan tepat di depan dan belakang mobil target.
Saat hendak keluar melalui gerbang TOL Lubuk Pakam,”ucap Kasat Narkoba.
Dalam penyergapan tersebut, Polisi meng amankan tiga (3) orang tersangka : J alias I (22)
R (28) dan seorang anak di bawah umur berinisial M alias N (17), ketiganya warga Tanjung Pura kabupaten Langkat .
“Rincian barang bukti yang di sita dari hasil penggeledahan kenderaan Toyota Avanza Putih dengan plat nomor Polisi BK 1882 QR.
Petugas menemukan berbagai jenis Narkotika dalam jumlah besar di antaranya :
-, Sabu tiga (3) kantong plastik besar berisi 53,217 kilogram.
-, Pil ekstasi dua (2) karung goni berisi total 9.112 butir merek Rolex warna oranye dan hijau.
-, Liquid Vape Narkotika 30 bungkus plastik berisi : 3.249 buah cartridge merek Lamborghini dan Ninja .
-, Happy Water 35 bungkus dengan total berat 350 sachet.
“Barang bukti lainnya tiga (3) unit ponsel jenis Oppo , Redmi , iPhone 14 pro Max,”‘jelas Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Pihak kepolisian mem perkirakan nilai total dari seluruh barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp.57 miliar.
Operasi ini diklaim berhasil menyelamat kan sekitar 250.772 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,”tambah Kompol Dr.Fery Kusnadi.
Ketiga tersangka, kini terancam hukuman berat berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023, Pasal yang di sangka kan meliputi Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat(2) jo Pasal 132 ayat (1).
“Para tersangka terancam hukuman Mati atau Penjara seumur hidup dengan ancaman paling singkat 5 Tahun Penjara,”tutup Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi.
Sementara saat ini, pihak Polresta Deli Serdang masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjutnya, untuk mengejar pelaku utama dan lainnya yang berinisial B dan X , yang diduga pengendali dan penerima barang haram tersebut . (A Liem Lubis),-






