Berita

Kepastian Hukum Harga Mati, Irwansyah, S.H Desak APH Usut Tuntas Benang Kusut Yayasan SMA Pamasta

×

Kepastian Hukum Harga Mati, Irwansyah, S.H Desak APH Usut Tuntas Benang Kusut Yayasan SMA Pamasta

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG, Mediatimsus.com – Menanggapi masalah yang ada legalitas di SMA Pamasta,menurut Pakar Hukum, Irwansyah.SH.
Merilis pernyataan resmi urgensi kepastian Hukum terkait dua liesme Yayasan ketidakjelasan aset lahan dan dugaan kasus korupsi dana Bos

Analisa ini,dikeluarkan menyusul temuan bahwa sekolah tersebut tetap menerima aliran dana Negara, meskipun surat izin operasional/SIOP telah mati sejak Tahun 2020.

1, – Menurut Kepastian Subjek Hukum/Yayasan
Irwansyah,SH, menegaskan bahwa keberadaan dua (2)Akte pendirian adalah bentuk penyesatan hukum yang serius.
Hukum tidak mengenal wilayah abu-abu. Jika ada dua(2) Akta, harus di pastikan mana yang memiliki Legitimasi dari Kementerian Hukum Hak Azasi Manusia/Kemenkumham. Tanpa kepastian subjek hukum,segala bentuk penerimaan dana BOS dari Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI, adalah tindakan ilegal yang mana menjurus pada penggelapan dan pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHPidana,”ujar Irwansyah,SH.

2, – Status lahan dan PBB, potensi penyerobotan aset.
Temuan mengenai ketidaksinkronan nama pemilik pada sertifikat tanah dengan nama Kelompok yang tertera pada Pajak Bumi dan Bangunan/PBB, serta nama Yayasan menunjukan ada Cacat material. Ketidak pastian aset sekolah tidak boleh beroperasi diatas lahan yang mana status kepemilikannya belum beralih secara sah kepada yayasan.
Pelanggaran administratif perbedaan data PBB mengindikasi adanya kelalaian pajak atau upaya penyembunyian status kepemilikan asli untuk menghindari tanggung jawab hukum yayasan.

3, – Skandal dana BOS Maladministrasi yang mana mempidanakan point paling krusial dalam rilis ini adalah cair nya dana sebesar Rp.72.960.000 pada January 2025 .

Irwansyah,SH menyatakan bahwa kepastian hukum telah di langgar oleh sistem Verifikasi Dapodik tanpa SIOP , tanpa hak lembaga dengan izin mati selama lima(5) Tahun dianggap tidak ada secara administratif .
Audit Investigasi, Irwansyah,SH mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk melakukan audit Investigasi guna memastikan potensi kerugian Negara Republik Indonesia sejak Tahun 2020 hingga 2025 .

“Press Action/Point Desakan Hukum”
-‘ Kepastian status siswa menurut Dinas Pendidikan segera melakukan langkah darurat bagi siswa agar ijazah siswa yang mana harus mereka miliki kepastian hukum dan diakui oleh Negara.
-‘ Transparan aset mendesak BPN Deli Serdang untuk membuka data kepemilikan lahan KM 16,5 , guna memastikan tidak adanya aset pribadi yang bertopeng kan yayasan untuk menyedot anggaran Negara.
-‘ Proses pidana meminta aparat penegak hukum/APH tak ragu menetapkan tersangka.
Jika ditemukan bukti-bukti manipulasi data elektronik pada sistem Dapodik.

Pernyataan penutup, Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang mana berlindung di balik kedok Dinas Pendidikan kabupaten Deli Serdang kepastian hukum adalah fondasi utama, jika yayasan nya bermasalah,lahannya sengketa dan izinnya mati maka seluruh aliran dana BOS ke SMA Pamasta wajib di hentikan dan di proses secara hukum yang berlaku sebagai tindak Pidana Korupsi,”jelas Irwansyah,SH.

Kepastian hukum adalah harapan rakyat, harus dilakukan dengan merata pembasmian Sindikat Mafia di Pendidikan dan Investigasi penggunaan dana BOS mulai 2020 – 2025 .
(A Liem Lubis),-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *