Berita

Bobol Rumah Guru di Bandar Tinggi, MS alias Kema Berhasil Ditangkap Polsek Bandar Huluan

×

Bobol Rumah Guru di Bandar Tinggi, MS alias Kema Berhasil Ditangkap Polsek Bandar Huluan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Pelarian MS alias Kema (44) berakhir di tangan Tim Opsnal Reskrim Polsek Bandar Huluan, Warga Huta I Bandar Rawa ini diringkus polisi setelah nekat membobol rumah seorang guru dan menggasak berbagai barang berharga, mulai dari burung hias mahal hingga pupuk pertanian.

Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjar Nahor, SH, MH, melalui Kanit Reskrim IPDA Amri Jhonson Sitanggang, S.H., saat dikonfirmasi awak media mengatakan penangkapan tersangka yang dilakukan pada Kamis dini hari, 21 Mei 2026, sekira pukul 02.00 WIB.

“Kema diciduk tanpa perlawanan di kawasan Perumahan Lestari, Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.”jelas Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan.

Aksi pencurian ini menimpa korban bernama Sulistio (43), seorang guru yang tinggal di Huta IX Nagori Bandar Tinggi.

“Peristiwa apes tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 silam, sekira pukul 07.00 WIB, Kejadian bermula saat korban baru saja kembali ke rumah setelah mengantar istrinya bekerja,” ujar IPDA Amri Jhonson.

Masih dijelaskannya, Saat berjalan ke area dapur, korban terkejut melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka lebar dengan kondisi gagang kunci rusak bekas dicongkel. Saat memeriksa seisi rumah, korban mendapati sejumlah barang berharganya telah raib digondol maling.

“Sedangkan barang-barang yang hilang 4 Ekor Burung Murai Batu (1 jantan dan 3 betina), 5 Sak Pupuk Urea ukuran 50 kg per sak, 1 Unit Baterai Mobil merek Furukawa Battery Hybrid, 1 Unit Mesin Aerator Gelembung Kolam merek Resun LP 200.” Terang Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan IPDA Amri Jhonson.

Akibat pencurian dengan pemberatan ini, korban mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp 8.975.000,- (delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Korban kemudian resmi membuat laporan ke Polsek Bandar Huluan dengan nomor laporan LP/B/151/IV/2026/SPKT pada tanggal 22 April 2026. Penyelidikan dan penangkapan berbekal laporan korban dan keterangan para saksi, yakni Muhammad Yusri (42) dan Deni Ajuari Lubis (32), Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Amri Jhonson Sitanggang bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam.

“Setelah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, identitas pelaku berhasil kita kunci. Kami langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil kita amankan subuh tadi,” jelas IPDA Amri Jhonson.

Saat ini, Kema beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Bandar Huluan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf e KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (JMK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *