Berita

Pemko Medan Terbitkan Perwal Nomor 26 Tahun 2026 Korban Kejahatan Jalanan Begal, Melalui APBD

×

Pemko Medan Terbitkan Perwal Nomor 26 Tahun 2026 Korban Kejahatan Jalanan Begal, Melalui APBD

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Mediatimsus com – Anggota DPRD Kota Medan,Lailatul Badri dari PKB mengapresiasi kebijakan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, yang mana telah menanggung biaya pengobatan korban Begal dan kejahatan jalanan melalui anggaran Pemerintah Daerah,”ucap Lela .

“Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukan keberpihakan Pemerintah kepada masyarakat , yang menjadi korban tindak kriminal,”jelas Politisi partai politik Kebangkitan Bangsa.

“Politisi PKB yang mana hadir di hari Jum’at , 22 Mei 2026. yang akrab disapa Lela, mengakui itu dan menilai langkah tersebut merupakan terobosan baru ini sangat penting karena selama ini sudah banyak memakan korban di jalanan, kesulitan mendapatkan bantuan biaya pengobatan yang mana tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

Lela juga menyebut kan kebijakan-kebijakan tersebut bahwa dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mengalami musibah akibat aksi kriminal di sebabkan Begal.

Lela mengakui persoalan biaya pengobatan sering menjadi kendala. Keluhan masyarakat khususnya di daerah pemilihan/Dapil yang mana meliputi sejumlah kecamatan di Kota Medan,”jelas Lela.

Karena itu, ia menilai kehadiran kebijakan tersebut menjadikan satu solusi yang mana selama ini yang di nantikan masyarakat.

“Meski demikian, Lela meminta kepada seluruh Rumah Sakit yang ada di Kota Medan agar tidak mempersulit korban kejahatan jalanan yang mana dengan prosedur administrasi agar tidak berbelit-belit sesuai data yang ada di dalam Kartu Keluarga/KK atau Kartu Tanda Penduduk/KTP . Jadi harapan Lela meminta agar pelayanan kesehatan bagi korban, menurutnya haruslah dilayani dan di berikan secara gratis,cepat dan maksimal,”tegasnya.

“Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan sudah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor: 26 Tahun 2026 , yang mana telah mengatur pembiayaan pengobatan korban kejahatan melalui APBD,”harapnya.

Melalui kebijakan itu, seluruh biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban Begal dapat di tanggung Pemerintah Daerah/ Pemda .
(A Liem Lubis),-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *