
SERGAI, Mediatimsus.com – Bermula saat Ramli Purba (Suami korban) terbangun untuk ke kamar mandi dan mendapati pintu dapur rumahnya sudah terbuka, yang berlokasi di Dusun V Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Sergai, Sumut, Jumat (7/8/26) sekitar Pukul.03.00 Wib.
Saat itu ianya terkejut karena satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BK 5003 XAY sudah tidak berada di tempanya yang ditaksir seharga Rp. 11,5 Juta.
Tidak terima dengan peristiwa tersebut, Paisah Barus (Korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotarih yang lantas ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai). Hanya dalam kurun waktu kurang dari 6 jam, petugas berhasil meringkus terduga pelaku beserta barang bukti.
Personel Polsek Kotarih langsung bergerak melakukan olah TKP, hingga berhasil mengamankan tersangka berinisial M alias G (41), Warga Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi, Sergai, dari Kota Tebing Tinggi, Sebut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H.
Saat penangkapan lanjutnya, turut diamankan barang bukti, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih BK 5003 XAY, 1 (Satu) lembar celana jeans warna biru, 1 (Satu) jaket sweeter warna hitam, dan 1 (Satu) bungkus rokok.
“Kini M alias G beserta barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian”, Pungkasnya. (Wek).






