Nasional

Pemko Tanjungbalai – DPRD Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2026 dan APBD TA 2027.

×

Pemko Tanjungbalai – DPRD Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2026 dan APBD TA 2027.

Sebarkan artikel ini

 

Tanjungbalai, Mediatimsus. Com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama DPRD Kota Tanjungbalai menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat Paripurna yang di gelar di Aula DPRD Tanjungbalai, Senin (14/9/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Surya Darma AR bersama Wakil Ketua Safri Sahputra.
Di hadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dan Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina bersama anggota DPRD Kota Tanjungbalai lainnya, Forkopimda, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungbalai.

Di katakan Surya Darma AR, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan dan penyesuaian perencanaan serta penganggaran pembangunan Kota Tanjungbalai untuk Tahun 2026 dan 2027.

Dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Tanjungbalai, KUA wajib mendapat kesepakatan bersama oleh Wali Kota dan Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna, ujarnya.

Menurutnya, KUA Perubahan APBD 2026 dan KUA Rancangan APBD 2027 disusun dengan mempertimbangkan dinamika situasi dan kondisi sosial ekonomi yang terjadi di Kota Tanjungbalai.

Dokumen tersebut, memuat alokasi sumber daya yang tercatat dan terukur pada sektor pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Secara legal formal, KUA-PPAS juga menjadi bentuk kesepakatan antara Pemko Tanjungbalai dan DPRD Kota Tanjungbalai dalam menentukan arah kebijakan anggaran.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim usai menandatangani Nota Kesempatan KUA-PPAS R APBD Tahun anggaran 2026 dan KUA-PPAS R APBD Tahun anggaran 2027, mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 161 ayat 2 bahwasanya, hal-hal yang melatar belakangi terjadinya perubahan APBD antara lain yaitu perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA).

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Keadaan yang menyebabkan sisa saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Mahyaruddin, menjelaskan sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu kami sampaikan, bahwa rancangan perubahan APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2026 adalah sebagai berikut.

Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 573.580.488.733,00 ( lima ratus tujuh puluh tiga milyar lima ratus delapan puluh juta empat ratus delapan puluh delapan tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah), setelah perubahan sebesar Rp. 678.786.891.097,00 ( enam ratus tujuh puluh delapan milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) bertambah sebesar Rp. 105.206.402.364,00 ( seratus lima milyar dua ratus lima juta empat ratus dua rupiah) terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp. 90.105.373.733,00 ( sembilan puluh milyar seratus lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah), setelah perubahan sebesar Rp. 95.511.950.757,00 ( sembilan puluh lima milyar lima ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh rupiah ) bertambah sebesar Rp. 5.406.577.024,00 ( lima milyar empat ratus enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah ).

Lanjut Mahyaruddin pendapatan transper sebelum perubahan sebesar Rp. 471.175.115,00 ( empat ratus tujuh puluh satu milyar seratus tujuh puluh lima juta seratus lima belas ribu rupiah ), setelah perubahan sebesar Rp. 568.974.940.340,00 ( lima ratus enam puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah , bertambah Rp. 97.799.825.340,00 ( sembilan puluh tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah ).

Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp. 12.300.000.000,00 ( dua belas milyar tiga ratus juta rupiah ), setelah perubahan sebesar Rp. 14.300.000.000,00 ( empat belas milyar tiga ratus juta rupiah ), bertambah sebesar Rp. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah ), penambahan pendapatan berasal dari peningkatan PAD, penambahan TKD dari Pemerintah Pusat dan bantuan keuangan dari Provinsi.

Selanjutnya, belanja pada rancangan perubahan APBD Tahun 2026 adalah sebagai berikut.
Belanja operasi pada rancangan perubahan APBD tahun 2026 adalah sebesar Rp. 560.545.127.702,53 ( lima ratus enam puluh milyar lima ratus empat puluh lima juta seratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua koma lima tiga rupiah ), mengalami kenaikan sebesar Rp. 31.556.915.187,00 ( tiga puluh satu milyar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah ), menjadi sebesar Rp. 592.102.042.889,5 ( lima ratus sembilan puluh dua milyar seratus dua juta empat puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh sembilan koma lima rupiah ).

Untuk belanja modal pada rancangan perubahan APBD tahun 2026 sebelumnya sebesar Rp. 33.835.361.030,47 ( tiga puluh tiga milyar delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh satu ribu tiga puluh koma empat tujuh rupiah ), setelah perubahan menjadi Rp. 115.300.101.141,47 ( seratus lima belas milyar tiga ratus juta seratus satu ribu seratus empat puluh satu koma empat tujuh rupiah ), bertambah sebesar Rp. 81.464.740.111,00 ( delapan puluh satu milyar empat ratus enam puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu seratus sebelas rupiah ), paparnya.

Sementara itu, untuk belanja tidak terduga sebelumnya sebesar Rp. 1.200.000.000,00 ( satu milyar dua ratus juta rupiah ) tidak mengalami perubahan.

Kemudian terkait pembiayaan dalam perhitungan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD menghasilkan Silpa tahun berjalan, dimana sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (Silpa) terjadi penambahan sebesar Rp. 8.886.610.798,00 ( delapan miliar delapan ratus delapan puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah ), dari yang sebelumnya sebesar Rp. 22.000.000.000,00 ( dua puluh dua milyar rupiah ), setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 30.886.610.798,00 ( tiga puluh milyar delapan ratus delapan puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah ), merupakan hasil audit BPK RI kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2026.

Pengeluaran pembiayaan mengalami penambahan sebesar Rp. 1.071.357.864,00 ( satu milyar tujuh puluh satu juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah ), jelas Wali Kota Mahyaruddin.

Selanjutnya dalam penyampaian nota keuangan Wali Kota Tanjungbalai tentang RAPBD tahun anggaran 2027 yang disampaikan, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina.

Dalam RAPBD tahun 2027, dapat kami sampaikan struktur rancangan APBD tahun anggaran 2027 kepada Dewan yan terhormat antara lain :
a. Pendapatan daerah
Pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2027 sebesar Rp. 712.666.902.449,06 ( tujuh ratus dua belas milyar enam ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua ribu empat ratus empat puluh sembilan koma enam rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
1.Pendapatan asli daerah dalam rancangan APBD 2027 sebesar Rp. 112.241.941.350,56 ( seratus dua belas milyar dua ratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh koma lima puluh enam rupiah ).
2.Pendapatan transper sebesar Rp. 587.801.477.791,50 ( lima ratus delapan puluh tujuh milyar delapan ratus satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu koma lima rupiah ).
3.Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 12.623.483.307,00 ( dua belas milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh rupiah ).

b. Belanja daerah
Dalam rancangan APBD tahun anggaran 2027 belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 712.666.902.449,06 ( tujuh ratus dua belas milyar enam ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua ribu empat ratus empat puluh sembilan koma enam rupiah ), terdiri dari :
1.Belanja operasi sebesar Rp. 638.980.014.899,06 ( enam ratus tiga puluh delapan milyar sembilan ratus delapan puluh juta empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan koma nol enam rupiah ).
2.belanja modal sebesar Rp. 71.486.887.550,00 ( tujuh puluh satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah ) dan
3.belanja tidak terduga sebesar Rp. 2.200.000.000,00 ( dua milyar dua ratus juta rupiah ).

C.Pembiayaan daerah
Dari uraian tersebut di atas di asumsikan tidak ada Silpa.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat pelaksanaan penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2027 merupakan tindak lanjut dari pembahasan atas penetapan KUA-PPAS dan penetapan kebijakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dapat kami sampaikan kepada Dewan yang terhormat, sampai dengan saat ini undang-undang APBN 2027 belum di sahkan sehingga pada R APBD 2027, Pemerintah Kota dalam menyusun pendapatan dan belanja masih menggunakan asumsi.

Khusunya pada sumber dana transfer dari Pusat dan akan di sesuaikan pendapatan dan belanja sesuai dengan alokasi transfer.

Di tahun 2027 ini terjadi perubahan nomenklatur bagian pada Sekretariat daerah yang disebabkan penggabungan urusan pada 2 (dua) bagian menjadi 1 (satu).

Demikianlah yang dapat kami sampaikan dalam pengantar Nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Tanjungbalai tahun 2027 ini.

Semoga rancangan APBD ini dapat dibahas antara pihak Legislatif dan Eksekutif untuk selanjutnya dapat di setujui menjadi peraturan daerah, pungkas Wakil Wali Kota Fadly Abdina.
(W.M.Indra.Hsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *