
SERGAI, Mediatimsus.com – Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan dugaan peredaran barang terlarang sabu di Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (30/9/26) sekira Pukul.19.00 Wib.
Aksi ini dilakukan saat tim Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan patroli rutin, setibanya di lokasi tim mencurigai dua orang laki-laki. Begitu melihat petugas, salah seorang terlihat membuang satu paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dengan sigap tim langsung mengamankan kedua pria berinisial HW (40) warga Kota Tebing Tinggi, dan MR (34) warga Sergai, beserta barang bukti di duga sabu 0,25 Gram (Bruto), 2 (Dua) unit handphone Android, dan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda.
Polres Serdang Bedagai tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Sebut Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., melalui Kasi AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (6/10/26).
“Kepada seluruh masyarakat dihimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Untuk kedua tersangka ini beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (Wek).






