Mediatimsus.com –
Pemerintahan Kabupaten DeliSerdang secara serentak di 380 desa dan 14 Kelurahan .
Dengan penduduknya hampir mencapai 2 juta jiwa dikutip pada tahun 2017 dengan kepadatan penduduk 800 jiwa/KM.
Senin , 24 juni 2024 TimsusMedia.com.
Meliput kegiatan pelantikan sumpah jabatan dan Bimbingan Teknis/Bimtek satu hari penuh di Aula kantor desa masing-masing.
Di kesempatan kali ini kru dapat meliput kegiatan pelantikan mengambil sumpah jabatan serta Bimtek yang mana dibimbing oleh para Ketua BPD, Babinsa , Bhabinkamtibmas, Sekretaris desa dan dibantukan Kepala dusun desa tersebut .
Di sini terlihat peran penting Ketua PPS desa : Bagus Guntoro dibantu Bidang data : Khadafi . Bidang Teknis : Eka Mahabatul Ainiyah .
Setelah selesai pengambilan sumpah jabatan dan langsung di lantik secara symbolis dan di lanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan untuk 98 orang PPDP, desa Bandar Klippa ada 49 TPS setiap TPS satu (1) PPDP dan satu (1) Pantarlih untuk Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara
Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten DeliSerdang Tahun 2024,”ucap Bagus Guntoro.
Masih Ketua PPS desa Bandar Klippa menyampaikan Dasar Hukum yang harus dilakukan secara bertahap dan haruslah memiliki kemampuan yang tidak berpihak kepada calon-calon yang berkompetisi di Pemilihan Gubernur/Wagub serta Bupati Wabup,”ucap Bagus.
Setelah arahan dari masukan dari berbagai element masyarakat dari Ketua BPD Bandar Klippa Soeparno serta Sekretaris desa Bandar Klippa Saring .
Arahan dan masukan dapat terjalin antara Ketua PPDP dan Ketua Pantarlih haruslah seirama menegakkan kebenaran Hukum yang se Adik adilnya,”jelas ketua BPD Bandar Klippa dalam proses mem bentuk kegiatan ini salahsatu merupakan kegiatan sosial untuk pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,”papar Sekretaris desa Bandar Klippa.
Selanjutnya kegiatan ini istirahat sholat Zhuhur dan makan siang ber sama,dan akan di lanjutkan Bimtek bagi peserta,”ucap ketua PPS desa Bandar Klippa begitu juga yang di jelaskan Naufan Gulo Ketua PPS desa SeiRotan yang mana ada 40 TPS di XIII dusun yang ada,”jelas Naufan Gulo.
Jam 14.00 wib dilanjut kan kembali Dasar Hukum yang ada : – UU nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan. – UU nomor 8 Tahun 2016 Penyandang Disabilitas.
-UU nomor 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi. – Putusan MK nomor 135/PPU-XIII/2015 . – UU nomor 6 Tahun 2020 jo UU no.1 Tahun 2015 . Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
-PKPU No.5 Tahun 2021.
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum/KPU.
-PKPU No 2 Tahun 2024 Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,”papar Khadafi.
Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pemilihan Tahun 2024, serta membuat jadwal Penyusunan Daftar Pemilih berdasarkan Program,”ucap Khadafi.
Terakhir penyampaian materi informasi dari Bidang Teknis secara mekanisme, harus melakukan pendataan dilakukan dengan Prinsif de jure berdasarkan Identitas KTP-elektronik .
Dalam hal pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP – elektronik, pendataan dapat di lakukan berdasarkan Identitas dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang undangan .
Sinkronisasi data, Rekapitulasi hasil pemetaan TPS , Pemutakhiran Data Pemilih , Formulir Model – A Pemilih dan Daftar Pemilih Sementara itu pun ada beberapa model,”papar Eka Mahabatul Ainiyah secara terperinci dan tanya jawab di sessions ini sambil menuju ke depan menerima uang transpor yang akan digunakan untuk pendataan ulang untuk di lakukan perbaikannya,”tutup Bagus Guntoro.
(A Liem Lubis).-