Berita

Bupati Deli Serdang Sidak Pasar Swalayan Delimas: Pemerintah kabupaten/Pemkab Tidak Persulit Masyarakat Cari Nafkah

×

Bupati Deli Serdang Sidak Pasar Swalayan Delimas: Pemerintah kabupaten/Pemkab Tidak Persulit Masyarakat Cari Nafkah

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG, Media timsus.com – Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan melakukan inspeksi mendadak/Sidak ke Swalayan Delimas, kota Lubuk Pakam 19 Pebruari 2026.
Sidak tersebut bertujuan agar melihat langsung situasi dan kondisi terkini kawasan Delimas Pasca berakhirnya masa perpanjangan Skema Build Operate transper/BOT pada Oktober 2025 lalu.

Selain memastikan aktivitas perdagangan berjalan tertib,Bupati juga berdialog dengan pengelola dan para pedagang terkait kelangsungan usaha mereka.

Bupati menyampaikan, Pemerintah kabupaten/Pemkab Deli Serdang tidak akan mempersulit masyarakat nya dalam mencari nafkah .
Begitu pun seluruh aktivitas usaha tetap saja harus mengikuti prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah tidak akan mempersulit/menyusahkan masyarakat yang ingin mencari nafkah Tetapi,kita juga harus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,”tegas Bupati Deli Serdang.

Bupati Deli Serdang menganjurkan agar para pedagang mengajukan permohonan kepada pemerintah kabupaten/Pemkab Deli Serdang terkait tata cara pembayaran dan mekanisme sewa ruko/kios agar memiliki dasar-dasar hukum yang jelas.

Dalam hal ini,Pemerintah kabupaten/Pemkab Deli Serdang berkewajiban mengamankan aset milik Daerah setelah berakhir nya masa perpanjangan BOT sejak 2025 .
Pemerintah kabupaten/Pemkab Deli Serdang juga telah memberikan waktu tenggang sekitar empat (4) bulan kepada pengelola untuk menjalankan Skema yang ditawarkan, namun tidak kunjung selesai dan belum terealisasi .

Dijelaskan Skema BOT, berdasarkan arahan inspektur Pengawas Daerah/IRWASDA kementrian dalam negeri/Kemendagri. Tidak lagi sesuai regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, Pemerintah kabupaten menawar kan dua opsi kepada pedagang yakni skema sewa atau kerja sama pemanfaatan/KSP.
Bila menggunakan KSP, prosesnya akan di lakukan melalui lelang terbuka secara nasionalis, sehingga tidak ada jaminan pengelola lama dapat memenangkan proses tersebut sebagai bentuk toleransi dan solusi agar pedagang tetap dapat melanjutkan usaha nya.
Pemerintah kabupaten/Pemkab Deli Serdang menawarkan Skema Sewa .
Bila pemerintah kabupaten/Pemkab Deli Serdang terlalu lama memberikan Toleransi tanpa dasar hukum yang jelas.
Hal tersebut dapat di anggap sebagai kelalaian dalam menjaga barang milik daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian Negara NKRI . (A Liem Lubis),-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *