Berita

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 2026-2030

×

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 2026-2030

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Mediatimsus.com – Pemprovsu/Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi membuka proses penjaringan calon anggota komisi informasi/KI Sumatera Utara untuk masa jabatan 2026 – 2030 . Langkah ini dilakukan seiring berakhirnya massa tugas komisioner periode 2022 – 2026 pada 31 Maret 2026 .

“Ketua Tim seleksi/Timsel , Hatta Ridho menjelaskan bahwa proses seleksi ini mengacu kepada peraturan komisi informasi pusat nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota komisi informasi Provinsi.

Ia juga menyebutkan bahwa proses tersebut akan menghasilkan sedikitnya 10 dan maksimal 15 nama calon anggota Sumatera Utara periode 2026 – 2030 . Nama-nama tersebut nantinya akan di ajukan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada DPRD Sumatera Utara untuk tahap pemilihan akhir .

“Tim seleksi dibentuk melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Utara No.188.44/206/KPTS/2026 . Tim ini terdiri dari berbagai unsur, yaitu Akademisi , Pemerintah , Masyarakat, serta perwakilan komisi informasi Pusat. Adapun anggota Timsel meliputi Hatta Ridho , Handoko Agung Saputro , Muhammad Suib , R.E.Nainggolan dan Muhammad Arief Purba .

“Proses penjaringan di jadwalkan berlangsung maksimal selama enam (6) Bulan . Pengumam pendaftaran akan di lakukan pada 6 – 8 April 2026 melalui media massa dan situs resmi.
Pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja dan akan di tutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB .

Berkas pendaftaran dapat di serahkan langsung ke Dinas Komunikasi dan informatika Provinsi di jalan H.M.Said no.27 Medan, pada hari kerja jam 08.00 hingga 16.30 WIB.

Tahapan seleksi meliputi administrasi, Computer Assisted Test/CAT , Psiko Test , dan Wawancara. Dari tahap awal tersebut akan disaring hingga maksimal 40 peserta (Delapan kali jumlah kebutuhan Komisioner) yang kemudian meng ikuti tahapan lanjutan berupa psikotest dan wawancara .
Selain itu masyarakat juga diberi kesempatan selama 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan terhadap para calon .

Selanjutnya Timsel akan menetapkan 15 orang calon terbaik ber dasarkan pringkat untuk di ajukan kepada Gubernur Sumatera Utara,yang kemudian diteruskan ke DPRD Sumatera Utara guna menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan.

Wakil Ketua Timsel akan menetapkan Handoko Agung Saputro,menegaskan bahwa seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik. Ia berharap komisioner terpilih nantinya memiliki Instagram, Inovasi , serta kemampuan dalam mengawal hak masyarakat atas informasi dan membantu pemerintah daerah dalam tata kelola informasi publik.

Sementara itu, anggota Timsel Muhammad suib menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak di pungut biaya.
Ia juga memastikan bahwa Timsel tidak melayani korespondensi apapun. Demi menjaga Independensi, hasil seleksi bersifat final dan akan di umumkan secara transparan,”jelas Muhammad Suib .

(A Liem Lubis),-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *