Berita

Pemkab Deli Serdang Segel dan Kosongkan 17 Ruko di Pasar Deli Mas Lubuk Pakam

×

Pemkab Deli Serdang Segel dan Kosongkan 17 Ruko di Pasar Deli Mas Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG, Mediatimsus.com – Pemerintah Kabupaten/Pemkab Deli Serdang melakukan pengosongan paksa terhadap 17 Ruko Lapak berupa gudang dan Rumah Toko/Ruko.

Yang mana merupakan yang masih beroperasi di pasar Deli Mas, Kelurahan Lubuk Pakam I – II Kecamatan Lubuk Pakam,hari Senin 18 Pebruari 2026 .

Selain di kosong kan , seluruh lapak tersebut langsung di segel oleh petugas dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

“Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, Hesron T Girsang mengatakan langkah ini dilakukan berdasarkan antara Pemerintah Daerah tingkat II Deli Serdang dengan PT.Deli Mas Suryakan Naka nomor 511.2/4130 tertanggal 17 July 1995 .
Dalam Pasal 6 disebutkan jangka waktu hak pemanfaatan dan pengelolaan berlaku sampai massa .
Hak Guna Bangunan/HGB Berakhir yaitu 30 Tahun sejak di terbitkan nya HGB,”jelas Hesron T Girsang .
Ia menambahkan, dasar hukum lainnya adalah sesuai berita acara serah terima Barang milik Daerah antara PT.Deli Mas Suryakan Naka dengan Pemerintah Kabupaten/Pemkab Deli Serdang nomor: 041/DMS – DR/PPLP/IX/2025 .

Dalam Pasal 2 ayat (1) Berita acara tersebut di sebutkan pihak Pertama menyerahkan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan di atas HPL nomor 1 Tahun 1996 di Kelurahan Lubuk Pakam I – II kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Pada Pasal 3 di tegaskan, sejak berita acara di tanda tangani, seluruh bangunan menjadi milik Pemerintah Kabupaten/Pemkab Deli Serdang , dan kerja sama pemanfaatan di nyatakan selesai,”tegas nya.

Penyegelan dilaku kan langsung oleh kepala Dinas/Kadis Perindag bersama Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah/OPD terkait .
Pemerintah Kabupaten/Pemkab Deli Serdang memastikan keseriusan langkah pengosongan dan penyegelan ini telah sesuai dengan perjanjian serta ketentuan yang disepakati bersama dengan pemerintah kabupaten Deli Serdang dengan ketentuan yang berlaku serta sah di mata hukum yang berlaku sesuai Undang-undang. (A Liem Lubis),-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *