Berita

Polres Simalungun Ringkus Enno, Sabu 0,21 Gram Diamankan

×

Polres Simalungun Ringkus Enno, Sabu 0,21 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

SIMALUNGUN, Mediatinsus.com – Seorang laki-laki berinisial S (37) alias Enno, warga Huta Mariring Nagori, Gunung Datas, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berhasil diringkus Personil Polres Simalungun, Jumat (13/10/23) Pukul.14:30 Wib.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang sering terlihat membawa narkotika jenis Sabu di Desa Bah Bulian”, Kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H, S.Ik, M.H, melalui Plh. Kasi Humas Iptu V.J. Purba, Minggu (14/10/23) melalui pesan WhatsApp nya.

Saat dilakukan penangkapan oleh Personil Polsek Raya Kahesn lanjutnya, S terlihat sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam dengan nomor kendaraan BK 2327 TAF.

Pelaku kemudian dihentikan, dan disuruh mengeluarkan isi kantong celananya serta memeriksa badan dan sepeda motor miliknya, namun di tali sandal sebelah kiri bagian dalam, terdapat satu buah plastik klip yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut ia beli dari seorang laki-laki di daerah Desa Bandar Dolok, Kec.Sispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Paparnya

“Kini S (38) alias Enno beserta barang bukti diduga sabu seberat 0,21 Gram telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”, Pungkasnya. (Wek).