Berita

Ribuan Warga Kampung Selambo Hadang Pengembang Yang Ingin Kuasai Tanah

×

Ribuan Warga Kampung Selambo Hadang Pengembang Yang Ingin Kuasai Tanah

Sebarkan artikel ini

 

DELISERDANG, Mediatimsus.com – Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pembangunan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambo ( FMPPSBS ) melakukan penghadangan terhadap Oknum yang diperintahkan pihak Pengembang ( diduga mafia tanah) yang ingin menguasai lahan masyarakat di Kampung Selambo Raya, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada Rabu, (19/6/2024).

Lahan ex HGU PTPN 2 yang dikuasai masyarakat sejak 1998 itu seluas 325 Ha, dan sudah dihuni 3000 KK dan merupakan tanah ex Grand Sultan no 1429 dan sudah pernah dimenangkan di PN KELAS I -B Lubuk Pakam, Nomor Putusan: 59/ Pdt.G/ 2011/ PN-LP terdaftar atas nama WANTIANUDDIN selanjutnya dibagikan ke masyarakat.

Omri Barus, Kordinator Forum Masyarakat Pembangunan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambo ( FMPPSBS ) menyampaikan ke media bahwa ” tanah tersebut merupakan milik masyarakat yang dibagikan oleh ahli waris Grand Sultan, Wantianuddin dan sah secara hukum, Namun ada sekelompok oknum yang diduga mafia tanah yang ditunggangi Pihak Pengembang berusaha mengusir masyarakat dengan menggunakan kekerasan dan perusakan bangunan masyarakat” jelasnya

” R br Sihombing dan R br Saragih (warga) yang sudah menguasai tanah tersebut mengaku kerap mendapat gangguan dan intimidasi dari oknum yang mengaku dari pengembang, Mereka bahkan pernah membuat laporan ke Polisi dalam hal ini Polresta Medan dengan : STTPL/ B/1497/V/2024/ SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA pada 28 Mei 2024 namun hingga saat ini belum dilakukan penindakan” tambahnya

” Kami FMPPSBS dalam hal ini mewakili masyarakat akan terus memperjuangkan dan mempertahankan hak- haknya untuk memiliki hak atas tanah sesuai program Pemerintah. Kami meminta kepada aparat agar memihak kepada masyarakat dan bersikap netral dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya Sumatera Utara” tutup Omri Barus. (sbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *