TEBINGTINGGI, Mediatimsus.com – Menindaklanjuti laporan dan informasi dari masyarakat tentang galian tanah dan pasir, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud, di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (21/05/24).
Sebelumnya Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat adanya penambangan tanah dan pasir ilegal tanpa ijin di Desa Naga Kesiangan tepatnya diareal kelapa sawit milik masyarakat dan disekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).
Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, pada Sabtu siang (18/05/24) Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H, memerintahkan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi dimaksud.
“Saat dilokasi, petugas tidak menemukan aktifitas penambangan baik menggunakan alat berat maupun alat tradisional. Akan tetapi petugas menemukan beberapa titik diduga bekas penambangan pasir tradisional dan bekas galian tanah urug”, Sebut Kasi Humas Agus.
Usai pengecekan tersebut, Sat Reskrim berkoordinasi dengan Kepala Desa Naga Kesiangan untuk klarifikasi tentang kegiatan tersebut dan juga berkoordinasi lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas (Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu) PMPTSP Pemkab Serdang Bedagai terkait perijinannya.
“Selain itu petugas juga menghimbau kepada warga sekitar untuk tidak melakukan penambangan pasir tradisional karena berpotensi terjadinya kerusakan daerah aliran sungai (DAS)”, Tandasnya. (Wek).