TEBINGTINGGI, Mediatimsus.com – Seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian berinisial SIS (50) berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi setelah diketahui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, di Jalan Juanda Kelurahan Karya Jaya Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Jumat (27/10/23).
Penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas tingkah laku pelaku disekitar TKP.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, selanjutnya tim Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya petugas Sat Narkoba didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku serta kamar tidur milik pelaku.
Dan saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 2 bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,35 gram ditemukan diatas lemari pakaian milik pelaku.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp.350.000.- dari dalam saku celana milik pelaku pada saat dilakukan penggeledahan.
Plt. Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Aris Darma Barus melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (01/11/23) menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria di Jalan Juanda Kelurahan Karya Jaya Kota Tebing Tinggi.
“Ketika diinterogasi petugas saat di lapangan, pelaku SIS mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya”, Ungkap Kasi Humas AKP Agus Arianto.
“Kini pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut”, Pungkasnya. (Ramli. S).