SERGAI, Mediatimsus.com – Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H pimpin gelaran rekontruksi terkait peristiwa kasus pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan tersangka berinisial ZE terhadap korban Alm. Poniran di Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumatera Utara, pada Kamis (02/11/23).
Pelaksanaan Rekontruksi menghadirkan tersangka berinisial ZE, dan Penasehat hukum Rismando Siregar, S.H, 4 (Empat) orang saksi, Mardiah alias Sadek (Anak korban), Aminah (Orang tua tersangka), Marwatun (Anak korban), Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan, JPU Jhordy Nainggolan, Wira Siregar, dan Kasubsi intel Hafiz Ritonga.
“Rekontruksi ini dilakukan dengan maksud agar bisa menggali segala tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban yang merupakan pamannya sendiri,”, Ucap Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H di Mako Polres Sergai, Rabu (06/12/23).
Ia menjelaskan, sebelum kejadian ini terjadi sudah diawali dengan suatu peristiwa walaupun pada saat itu pelaku korban diduga melakukan tindakan sodomi dan tidak dilaporkan.
“Ada 10 adegan yang dilakukan, mulai dari tersangka mengambil arit dari rumahnya untuk menghabisi nyawa korban hingga tertangkapnya terduga tersangka”, Ungkapnya.
“Selanjutnya akan dilengkapi administrasinya dan akan diserahkan ke JPU,, dan untuk pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340, 338, dan 353 KUHPidana”, Pungkas AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, A.H, M.H. (Wek).






