BATUBARA, Mediatimsus.com – Malang bagi seorang terduga pengecer barang terlarang Narkotika jenis sabu. RH (27) akhirnya diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara dari perladangan yang terletak di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, Sumatera Utara, Minggu (14/07/24) sekira Pukul.17.00 Wib.
Penangkapan warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara ini berkat informasi masyarakat yang resah, Sebut Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Feri melalui Kasi Humas AKP A.H. Sagala, Kamis (01/08/24).
“Pria pengangguran ini tak berdaya saat dilakukan penangkapan beserta barang bukti diduga sabu 1 paket sabu seberat 5,01 Gram, dan 3 paket sabu seberat 3,53 Gram yang telah dikemas dibeberapa plastik klip”, Ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tak berdaya dan mengaku bahwa barang terlarang sabu, dan lainnya yang ditemukan adalah petugas benar miliknya yang akan dijual secara eceran, Paparnya.
“Kini RH, dan seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2008 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (Mt1).