Nasional

Adv “Dek Goye” Segera laporkan Kepala UPTD Pasar Semarapura,Jika Somasi Tak Direspon!!

×

Adv “Dek Goye” Segera laporkan Kepala UPTD Pasar Semarapura,Jika Somasi Tak Direspon!!

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Klungkung,Mediatimsus.com- 28 Juni 2024 – Polemik antara pedagang aktif di Pasar Umum Semarapura dengan Kepala UPTD Pasar Semarapura masih belum menemui titik terang. Pihak Sapuh Jagat Law Office selaku kuasa hukum salah satu pedagang, mengatakan akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib jika somasi yang dilayangkan tidak ditanggapi.

Somasi dengan nomor 73/SJ/VI/2024 tertanggal 25 Juni 2024 ini dilayangkan terkait perselisihan nomor blok yang dialami klien Sapuh Jagat Law Office, I Made Suparta Yasa.

Sebelum renovasi pasar, Made Suparta menempati blok II nomor 8 sebagai pedagang emas dan perak aktif. Setelah renovasi, ia mendapatkan nomor 15 blok II sesuai dengan hasil undian. Namun, saat serah terima kunci, ia justru mendapatkan kunci blok nomor 14.

Perubahan nomor blok ini dilakukan tanpa alasan yang jelas, konfirmasi, atau pemberitahuan kepada Made Suparta. Upayanya untuk mendapatkan konfirmasi dan kejelasan dari pihak pasar pun tak membuahkan hasil.

Mediasi yang dilakukan di ruang kantor Bupati Klungkung dengan difasilitasi oleh PJ Bupati Klungkung pun tidak menghasilkan keputusan yang diharapkan oleh Made Suparta.

Atas dasar itu, Sapuh Jagat Law Office melayangkan somasi kepada Kepala UPTD Pasar Semarapura, meminta agar nomor blok awal Made Suparta dikembalikan. I Made Agus Ninahari Purnama, SH (Dek Goye) dan I Kadek Agus Semata Putra SH, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa tindakan Kepala UPTD Pasar Semarapura ini diduga bertentangan dengan hukum.

Jika somasi ini tidak ditanggapi dalam waktu 7 hari terhitung dari tanggal surat, Sapuh Jagat Law Office akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.

 

AR81