Nasional

Beraksi Di Tempat Hiburan Malam, Tiga Pelaku Copet Diamankan Polsek Kuta

×

Beraksi Di Tempat Hiburan Malam, Tiga Pelaku Copet Diamankan Polsek Kuta

Sebarkan artikel ini

DENPASAR, MediaTimsus.com – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan tiga orang pelaku copet yang selama ini menyasar wisatawan asing di kawasan Kuta, Badung. Tiga orang tersebut yakni FS (35), SL (32) dan SR (42).

“FS dan SL ini merupakan pasangan suami istri. Sedangkan SR masih satu keluarga dengan keduanya,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (02/12/2022) waktu setempat di Denpasar didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, S.H., S.I.K., M.H.

Penangkapan terhadap ketiganya bermula dari laporan wisatawan asal Australia bernama Terrianne Keen (30). Saat itu korban sedang menikmati hiburan di La Favela, Seminyak, Kuta, Minggu (27/11/2022).

Ketika hendak kembali ke hotel tempatnya menginap setelah menikmati hiburan malam, korban baru sadar iPhone 13 miliknya yang tersimpan di saku kiri sudah hilang dan korban mengalami kerugian hingga Rp.18 juta.

 

Setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta segera melaksanakan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri pelaku.

 

“Hari itu juga sekitar pukul 16.00 Wita, ketiga pelaku yang berasal dari luar Bali ini ditangkap di tempat kosnya di kawasan Jalan Glogor Carik, Gang Famboyan, Pemogan, Denpasar Selatan,” ucap Kapolresta Denpasar.

 

Ditambahkan Kapolresta, para pelaku ini sudah beraksi hampir satu tahun melakukan aksi copet, ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda saat beraksi. Sasaran mereka juga hanya warga negara asing dengan modus mengincar di club-club di kawasan Kuta.

 

Pelaku SL sebagai Pemetik langsung dari korban sedangkan pelaku SR memantau situasi dan juga membayangi pelaku SL pada saat melakukan pencurian, Sedangkan FS menerima hasil yang didapatkan oleh SL untuk diamankan.

 

Kepada polisi tersangka mengaku berencana menjual iPhone hasil kejahatan tersebut angnya akan digunakan untuk membuka usaha berjualan di Bali.

 

Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 (tujuh) Tahun penjara.

 

(JesPutra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *