Nasional

Di Duga Eksekusi Lahan Tak Berkekuatan Hukum,Banjir Duit Pengadilan Negeri LubukPakam.

×

Di Duga Eksekusi Lahan Tak Berkekuatan Hukum,Banjir Duit Pengadilan Negeri LubukPakam.

Sebarkan artikel ini

 

TimsusMedia.com
Kab DeliSerdang,
Pengadilan Negeri/PN LubukPakam di duga “banjir Duit” karena telah berubah menjadi Mafia Tanah. Buktinya, perkara perdata nomor 596/Pdt.G/2024/PN.LbkPakam yang masih proses sidang mereka rencanakan segera di eksekusi tanggal 09 Januari 2025.
Guna melegal kan eksekusi,PN Lubuk Pakam bekerja sama dengan pihak kepolisian Polresta DeliSerdang bagian Intelijen.

Dari pantauan TimsusMedia.com hari Rabu 8 Januari 2025 siang pertemuan Kasat Intel Polresta DeliSerdang Kompol Syahrial Effendi Siregat bersama anggota nya tampak hadir dalam pertemuan mediasi di gedung Pengadilan Negeri LubukPakam.

Anehnya, pihak penggugat yang berada di gedung pengadilan Negeri LubukPakam di larang masuk oleh oknum polisi sehingga menimbulkan tanda tanya besar……….
Getolnya pihak PN LubukPakam handak melakukan eksekusi perkara yang masih proses persidangan,namun disinyalir dugaan kuat karena adanya pemberian uang yang jumlahnya sangat pantastis sehingga segala macam dapat diproses eksekusi semuanya dapat di tabrak/langgar.

Gawat ini bang harus di bongkar karena adanya suap. Jadi bang, proses suap ini harus di ungkapkan karena adanya jual beli perkara itu”ucap sumber yang mohon namanya tidak dipulikasi.

Humas pengadilan Negeri LubukPakam Hendrik Nainggolan,SH mengakui bahwa ini perkara memang masih belum berkekuatan hukum tetap,namun konsinyasi dan eksekusi tetap bisa di lakukan.”Itu dapat dilakukan dan uangnya di titipkan ke Pengadilan Negeri guna proses dilakukan persidangan”ucap nya.

Selain itu juga Hendrik mengakui tidak mengetahui adanya pemberian uang dalam proses eksekusi soal adanya yang dilakukan oleh UINSU kepada PN LubukPakam.
“Saya gak tahu soal itu jangankan itu untuk pengamanan nya aja pihak UIN yang melakukan negosiasi,”ucap nya.

Sementara itu Dr.Ibnu Affan,SH,M.Hum selaku Ketua TIM Pengacara Sultan Negeri Serdang,pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata telah diatur secara eksplisit dalam pasal 206 RBg sampai dengan Pasal 258 RBg atau Pasal 195 HIR sampai dengan Pasal 224 HIR . Pasal 206 dan 207 RBg menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat di lakukan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap/inkracht van gewijsde.
Sementara keberadaan tanah yang akan di eksekusi oleh PN LubukPakam yang terletak di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis seluas lebih kurang 102 Hektar masih dalam proses hukum yang mana mulao disidangkan PN LubukPakam pada hari Kamis,tanggal 09 Januari 2025 dengan register perkara nomor 596/Pdt.G/2024/PN.LbkPakam.

Namun aneh nya pada hari yang sama, PN LubukPakam telah menjadwalkan eksekusi atas tanah tersebut sebagai mana tertuang dalam surat ketua Pengadilan Negeri LubukPakam nomor W2-U4/40/HK.02/I/2025,
tertanggal 3 Januari 2025
Perihal: Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lanjutan Perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN.Lbkpakam. jo1/Pdt.P-Kons/2024/PN.Lbk.p.

Hal ini jelas merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan merupa kan tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh Ketua PN.LubukPakam”jelas nya.

oleh kerena itu, pihaknya telah menyurati ketua PN. LubukPakam yang meminta agar meng hentikan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Tembusan surat juga di sampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, KaPolri dan pihak terkait lainnya.
Menurut Ibnu Affan,penguasaan Klien nya atas tanah dimaksud tanpa dasar,akan tetapi telah sesuai dengan ketentuan hukum karena di berikan langsung oleh Sultan Negeri Serdang/Tuanku Akhmad Thala’a Syariful Alamsyah berdasarkan surat penyerahan hak ke perdataan atas tanah dengan ganti rugi antara kliennya dengan Tuan Prof.Dr.H.OK.Saidin mewakili Sultan Negeri Serdang tertanggal 25 Mei 2023 yang telah di legalisasi oleh Notaris Mauliddin Shati,SH
Dijelaskan nya bahwa secara Historis tanah yang dikuasai klinenya adalah berasal daro tanah adat milik Kesultanan Negeri Serdang yang telah dikonsesika/disewakan kepada perusahaan perkebunan Hindia Belanda/perusahaan perkebunan Belanda di Indonesia bernama Senembah Maatschappij
Sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian Acte Van Concessie Perceel Batang Koweis I en II antara Sultan Negeri Serdang yang di tandatangani Tuanku Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah dengan pihak Senembah tapi Maatschappij yang di tandatangani Tuan ku Waldeck seluas kurang lebih 4.315 hektar meliputi wilayah kecamatan Batang Kuis Kabupaten DeliSerdang yang mana dibuatwpada tanggal 09 Agustus 1886 untuk jangka waktu selama 75 tahun/tujuh puluh lima tahun yang semestinya berakhir pada tanggal 10 Agustus 1961.

Setelah Indonesia merdekadan lahir UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Perusahaan Milik Belanda,yang pada pokok nya mengatur bahwa perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah RI di kenakan Nasionalisasi dan dikatakan menjadi milik yang penuh dan bebas Negara Republik Indonesia menjadikan lahan/tanah adat milik kesultananNegeri Serdang tersebut yang merupakan tanah adat masuk dalam objek Nasionalisasi yang selanjutnya di berikan kepada perusahaan perkebunan negara yaitu PT.Perkebunam Nusantara/Persero,padahal tanah-tanah tersebut bukanlah milik Belanda, tetapi merupakan milik sah Sultan Negeri Serdang yang merupakan penduduk pribumi, oleh karenanya pengusaan PT. Perkebunan Nusantara/Persero atas tanah tersebut menjadi tidak sah, maka saat ini tanah-tanah tersebut di ambil kembali oleh Sultan Negeri Serdang.

Atas dasar itulah, maka penguasaan klien kami atas lahan/tanah adat kesultanan Negeri Serdang dengan Senembah Maatschappij telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga patut dinyatakan sah menurut hukum,”jelas Ibnu Affan.
(A Liem Lubis). –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *