Mediatimsus.com – Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan, ST.S.I.K langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu J.Simamora untuk memastikan (Cek) kebenaran Informasi dari masyarakat adanya judi tembak ikan, Rabu (26/10/22) Sekitar Pukul.10.30 Wib.
Sebelum berangkat melaksanakan tugas operasi, Kanit Reskrim Iptu J Simamora memberikan arahan petunjuk kepada Personil yang akan melaksanakan Operasi agar personil tetap waspada dan tetap berhati – hati serta jaga keselamatan diri.
Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim Ipda Budi dengan personil gabungan unit reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan personil reskrim Polrestabes Medan dibantu personil Sabhara Polrestabes Medan mendatangi ke – 3 titik Lokasi sesuai Informasi, di Jln.Beringin Pasar 7, Gg.Pengguin, Jln.Beringin Pasar 7 Gg.Kuini, JlnBeringin Pasar 7 Gg.Dahlia Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari ke – 3 Lokasi, Personil menemukan 3 unit meja judi ikan-ikan dan selanjutnya Mesin judi tersebut diboyong ke Markas Komando Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan, ST.S.I.K , mengucapkan terimakasih kepada Warga Masyarakat yang mana mau peduli terhadap lingkungan dan telah memberikan Informasi tentang praktek permainan judi tembak Ikan-ikan.
Kaoolsek juga menghimbau kepada warga masyarakat apabila ada yang mengetahui Informasi tentang permainan Judi serta peredaran Narkoba agar secepatnya memberitahukan kepada pihak Polri Khususnya Polsek Percut Sei Tuan untuk ditindak lanjuti dan supaya diproses secara Hukum yang berlaku di NKRI ini, papar Kaoolsek Percut Sei Tuan.
(A.Liem Lubis)