TEBINGTINGGI, Mediatimsus.com – Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H didampingi Kanit Idik-II Sat Reskrim Ipda T Simanjuntak, S.H, M.H menghadiri pemusnahan barang bukti Narkotika di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Jumat (05/05/23) Pukul.10.00 Wib.
Pemusnahan barang bukti tersebut berupa 17 (Tuju belas) paket Sabu dengan berat 36,72 (Tiga puluh enam koma tujuh puluh dua) Gram, 1 (Satu) paket Ganja dengan berat 28,8 (Dua puluh delapan koma delapan) Gram, dan beberapa paket alat hisap (Bong).
Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Dijelaskannya bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara digiling sampai halus menggunakan detergen sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dan barang bukti lainnya dibakar sampai menjadi abu dan tidak dapat digunakan lagi, pungkasnya.
Turut hadir, mewakili Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Zepania, S.H, M.H, BNN Kota Tebing Tinggi Dedy J Berampuh, S.H, M.H, Dinas Kesehatan diwakili dr Fitriana, Kasi BB Kejari Tebing Tinggi Aron Siahaan, Kasi Pidum Dhipo Akhmadsyah, Kasi Intel Hiras Afandy Silaban, S.H, M.H, Kasi Pidsus RIS Piere Handoko, S.H, dan Kasi Datun PA Juanda Panjaitan, S.H, M.H. (Wek).







