Nasional

Kebocoran Keuangan Daerah Harus Serius, *Inspektorat Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejari Deli Serdang*.

×

Kebocoran Keuangan Daerah Harus Serius, *Inspektorat Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejari Deli Serdang*.

Sebarkan artikel ini

 

Media Timsus,com
Deli Serdang,
Inspektorat kabupaten Deli Serdang,tak kenal kata main-main dalam menyikapi dugaan-dugaan penyalahgunaan/penyelewengan keuangan daerah, khususnya masalah pajak dan retribusi.

Terlebih,pajak dan retribusi merupakan instrumen utama pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan rakyat, sepenuhnya akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan.
“Sikap tegas ini di buktikan Pemerintah Kabupaten/Pemkab Deli Serdang melalui Inspektorat dengan menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab ke aparat penegak hukum/APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri/Kejari Deli Serdang.
Oknum tersebut di duga kuat melakukan Fraud atau Kecurangan.

Penyerahan hasil pemeriksaan tersebut di lakukan inspektorat Deli Serdang,H.Edwin Nasution,SH.M.Si COCAE didampingi sejumlah pejabat Inspektorat,hari Senin 13 Oktober 2025.

Berkas hasil Pemeriksaan sudah diterima Kejaksaan Negeri/Kejari Deli Serdang, yang mana dalam hal ini kepala seksi Pidana Khusus/kasi Pidsus Kejari Deli Serdang,Hendria Busrian,SH.MH.
Menyikapi hal ini, Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan,ST.M.AP, menegaskan Pemkab Deli Serdang menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah tersebut ke penegak hukum .
“Kita menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum guna melakukan penyidikan setelah diselidiki oleh APH, nantinya akan diketahui/didapati oknum-oknum yang bermasalah.
Diduga oknum ini tidak satu orang, dari proses hukum inilah nanti,”sebut Asisten III

“Dijelaskan,sebelum dibawa keranah APH, Inspektorat Deli Serdang sudah terlebih dulu melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut dapat di simpulkan adanya perbuatan tindak pidana korupsi, yang mana potensi kerugian daerah Deli Serdang cukup besar.

Indikasi yang terjadi adalah adanya pengurangan Nilai Objek Pajak sampai mengubah status dari belum Lunas menjadi Lunas,walaupun uang pembayaran pajak tersebut belum di setor. Setelah aksinya ketahuan/tercium, oknum tersebut kembali mengganti status menjadi belum Lunas.

“Dari proses hukum ini jugalah nantinya dapat di ketahui,mulai dari siapa wajib pajak yang menawarkan, siapa yang berperan mengurangi, siapa yang mengubah sistemnya dari belum Lunas menjadi Lunas,”papar Asisten III.
“Dengan adanya kejadian ini Asisten III,menghimbau agar pengluasan yang dilakukan harus di tingkatkan karena situasi dan kondisi yang terjadi menyebabkan piutang. Kami meng himbau wajib pajak untuk membayar pajaknya secara On-line, 1.Tidak lagi melalui Calo/Oknum.
Harapannya tidak dapat terjadi seperti ini, 2.Masyarakat serius dalam membayar pajaknya, di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat, 3.Membayar pajak dapat dilakukan secara On-line,”jelas Asisten III.

Sementara itu, Inspektur Pemkab Deli Serdang,H.Edwin Nasution,SH.M.Si COCAE menjelaskan penyerahan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap transfaransi dan Akuntabelitas dalam penyelenggara pemerintah daerah.
Inspektur merinci, Pemkab Deli Serdang telah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Kejari Deli Serdang melalui surat Inspektur : DS.No.700.1/684/INSP/2025 untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak Daerah.
Hal tersebut merujuk pada nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri/Kemendagri Kepolisian Republik Indonesia/Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang koordinasi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah/APIP dan APH, serta pasal 36 Peraturan Pemerintah/PP Nomor.48 Tahun 2016 mengenai tentang tata cara pengenaan Sanksi Administratif terhadap pejabat Pemerintah.

Langkah diambil sebagai bentuk keseriusan Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah. Di mana pendapatan tersebut merupakan Instrumen Utama untuk pembangunan di Deli Serdang,”ungkap Inspektur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat lanjut Inspektur, Potensi kerugian keuangan daerah yang di timbulkan cukup besar dan bukan yang pertama kali terjadi .

Keputusan tersebut juga diambil di karenakan susahnya untuk berhubungan dengan wajib pajak saat akan di Klarifikasi oleh TIM pemeriksa Inspektorat. Potensi kerugian yang terjadi disebabkan adanya Modifikasi data pada aplikasi sistem manajemen informasi objek pajak/SISMIOP dan dari Elektronik Pajak Daerah kabupaten Deli Serdang terintergrasi/E – Padi yang diduga dilakukan oleh oknum yang mana dapat mengawasi aplikasi tersebut .

“Kami juga berharap supaya proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan demi menjaga integritas.
Penyelenggara Pemerintah Daerah, sehingga diharapkan dapat menghindari kebocoran pemerintah daerah dan juga meningkat kan pendapatan daerah ke depannya,”jelas Inspektur.

Diharapkan apabila warga masyarakat menemukan dugaan praktik penyelewengan atau pungli,mohon agar segera melaporkan secara resmi kepada Bapenda Deli Serdang melalui Kanal Pengaduan yang sudah di sediakan Pemerintah Daerah kabupaten Deli Serdang. Dengan dukungan dan kerjasama semua pihak diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat berjalan secara transparansi,bersih, dan Akuntabel.
Supaya meningkatkan pendapatan daerah untuk dapat ditingkatkan dengan kebutuhan agar pembangunan Kabupaten Deli Serdang tercapai,”tutup Kepala Bappenda Kabupaten Deli Serdang.
(A Liem Lubis),-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *