Badung,Mediatimsus.com-Kejari Badung telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 148(seratus empat puluh delapan) perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan November 2022 s/d bulan Mei 2023.
Dengan perincian sebagai berikut : Tindak Pidana Umum yang terdiri dari perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 98(sembilan puluh delapan)perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp.4.226.454.300(empat milyar dua ratus dua puluh enam juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus rupiah).
Adapun perinciannya sebagai berikut :
Ganja : 4.504.487 gram,Tembakau sintetis : 8,28 gram,Extasy : 857,58 gram,Cocain : 449,79 gram,Koka : 29,4 gram,Psyiotropika : 1.252,6 gram.
Dan ada barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain Handphone dengan berbagai merk,timbangan elektrik berbagai merk,pakaian,tas,bong/alat hisap Shabu.
Sedangkan Tindak Pidana Khusus sebanyak 1 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan adalan handphone dan dokumen.
Kemudian dari Tindak Pidana Umum ada 49 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam,pakaian,handphone serta dokumen.
Lanjut dalam sambutannya Kajari Badung Suseno,S.H.,M.H mengatakan bahwa keberhasilan kami atas kerjasama dari stakeholder terkait dan terima kasih juga kepada rekan-rekan wartawan yang sudah banyak membantu dalam pemberitaan yang positif serta berimbang.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri Bupati Badung Giri Prasta,Kapolres Badung,Kapolresta Denpasar,Kabid Imigrasi,Perbekel Mengwitani,Kaban Kesbangpol Badung.Kamis(15/06/2023).
(Ardy)








