Mediatimsus.com – Percut Sei Tuan, BUMDes/Badan Usaha Milik Desa dan Koperasi Merah Putih di adalah dua(2) entitas ekonomi desa yang berbeda, meskipun keduanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
BUMDes adalah badan usaha milik desa yang mana dikelola oleh pemerintah desa yang dikelola oleh pemerintah desa, sedangkan Koperasi Metah Putih adalah Koperasi yang dimiliki oleh anggota masyarakat desa.
Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih :
1. Kepemilikan dan Pengelolaan – BUMDes : Dimiliki dan dikelola oleh pemerintah desa.
– Koperasi Merah putih : Dimiliki dan dikelola oleh anggota masyarakat desa, dengan prinsip Gotongroyong dan Kekeluargaan.
2. Tujuan – BUMDes : Meningkatkan pedapatan Asli desa dan mengoptimalkan potensi desa untuk mensejahtera kan warga.
Koperasi Merah putih :
Memberdayakan masuarakat desa untuk mencapai kemandirian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan usaha bersama.
3. Modal – BUMDes : Modal berasal dari berbahai sumber, termasuk dana desa. dengan batas minimal yang bervariasi di setiap daerah.
Koperasi Merah putih : Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 3 Milyar perunit, bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa dan Sumber lain yang sah.
4. Wewenang – BUMDes : Memiliki wewenang penuh dalam mengelola kegiatan ekonomi desa.
– Koperasi Merah putih : Wewenang dalam menjalan kan kegiatan usaha madih dalam tahap penyusunan.
5. Dasar Hukum – BUMDes : Diatur dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daetah Tertinggal, dan Transmigrasi.
– Koperasi Merah putih : Diatur dalam Undang – undang Perkoperasian.
6. Hubungan dengan Pemerintah Desa – BUMDes : Terintegrasi dengan pemerintah desa dan menjadi bagian dari upaya pembangunan desa.
Koperasi Merah putih : Merupakan entitas ekonomi independen yang beroperasi di bawah naungan Undang-undang perkoperasian.
7. Contoh Usaha – BUMDes : Dapat bergerak di berbagai bidang usaha sesuai potensi desa, seperti pengelolaan sampah, wisata desa, atau usaha pertanian.
Koperasi Merah putih : Fokus pada bidang Usaha yang sesuai dengan dengan potensi desa masing-masing seperti perikanan, pertanian atau jasa.
Meskipun berbeda, BUMDes dan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat bersinergi untuk mencapai tujuan bersama dalam memajukan per ekonomian desa dan meningkatkan kesejahtetaan masyarakat desa. kementerian desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan transmigrasi dedang mrnyusun pedoman koordinasi antara BUMDes dan Koperesi Merah putih.
(A Liem Lubis),-






