Sumbawa Barat,Mediatimsus.com-Terkait masalah kasus penipuan miliaran rupiah yang telah dilaporkan dengan laporan Polisi Nomor LP/B/396VII/2023/SPKT/Polda Bali,Malekat Hukum mengambil tindakan tegas!!!
Peristiwa ini sudah sangat viral bahkan mendapat perhatian dari Pers Internasional,oleh sebab itu Malekat Hukum melalui Adv Lilo Agung Crisna Budi,S.H.,M.H dan Dwiki Mahadipa,S.H meninjau langsung lokasi tanah yang berkorelasi dengan kasus penipuan ini.
Lilo mengatakan bahwa kasus ini,akan kita usut tuntas,supaya jangan ada kejadian-kejadian yang serupa terjadi lagi.
Lagi Lilo berkoordinasi dengan Pemda Sumbawa Barat,dalam hal ini yang menemuinya adalah Sekda Sumbawa Barat.
Sekda Sumbawa Barat menjawab tidak tahu atas permasalahan yang terjadi,saat awak media bertanya,apakah Bapak Sekda mengetahui ada kejadian penipuan yang menyangkut tanah di Sekongkang Bawah.
Modus penipuan ini berkedok investasi properti “Golden City” yang telah menelan kerugian finansial dengan total puluhan miliar rupiah yang menimpa banyak investor.
Salah satu investor inilah yang melaporkan kerugian yang cukup besar ,yaitu 500.000 USD atau sekitar 7,5 milyar rupiah.
Adv Lilo menghimbau agar Pemda setempat tidak menutup mata, karna ini menyangkut nama baik Sumbawa dan Indonesia pada umumnya.
Jadi masih menurut Adv Lilo dari Malekat Hukum,bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Terlapor diduga telah melanggar ketentuan Pidana yakni sebagai berikut:
Pasal 378 KUHP, mengatur: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Pasal 372 KUHP, mengatur: “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
Pasal 55 ayat (1) KUHP, mengatur: “(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”.
AR81