Badung,Mediatimsus.com-3 Juni 2024 – Pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Badung, telah berlangsung kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MOU) antara Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Kabupaten Badung dengan Kejaksaan Negeri Badung.
Acara penandatanganan ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Suseno, S.H.,M.H., para Kepala Seksi (Kasi) dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Badung, serta Direktur RSD Mangusada, I Wayan Darta beserta jajarannya.
Penandatanganan MOU ini dilakukan pada pukul 11.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Badung. Dalam sambutannya, Kajari Badung Suseno menyampaikan bahwa MOU ini menekankan peran JPN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Dengan adanya MOU ini, diharapkan JPN dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada RSD Mangusada dalam menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh rumah sakit tersebut.
Penandatanganan MOU ini merupakan langkah awal yang penting dalam meningkatkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Badung dan RSD Mangusada dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan transparan di bidang kesehatan.
Manfaat Penandatanganan MOU:
Memperkuat penegakan hukum di bidang kesehatan
Meningkatkan akses RSD Mangusada terhadap bantuan hukum
Memberikan kepastian hukum bagi RSD Mangusada dalam menjalankan tugasnya
Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Harapan:
Dengan adanya MOU ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Badung. Kejaksaan Negeri Badung dan RSD Mangusada berkomitmen untuk bekerja sama dalam mewujudkan tujuan bersama ini.