Nasional

Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Negeri Negara Dengan Kepolisian Resor Jembrana.

×

Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Negeri Negara Dengan Kepolisian Resor Jembrana.

Sebarkan artikel ini

Jembrana,Mediatimsus.com-Bertempat di Aula Kantor Pengadilan Negeri Negara, Kamis (8/12) pukul 10.30 Wita, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri perjanjian kerjasama antara Pengadilan Negeri Negara dengan Kepolisian Resor Jembrana, Kejaksaan Negeri Jembrana dan Rumah Tahanan Kelas II B Negara tentang pengembangan dan implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi dalam rangka mendukung aplikasi E-berpadu.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Negara beserta Wakil Ketua, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Kepala Rutan kelas II B Negara, Kasat Reskrim Polres Jembrana, Kasat Lantas Polres Jembrana, Kasat Narkoba Polres Jembrana, dan para Hakim Pengadilan Negeri Negara.

Ketua Pengadilan Negeri Negara Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kita bersama Kepolisian Resor Jembrana, Kejaksaan Negeri Jembrana dan Rumah Tahanan Kelas II B Negara melaksanakan kegiatan perjanjian kerjasama dalam rangka mendukung aplikasi E-berpadu. “Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum.

Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Ketua Pengadilan.

Lanjut Ketua PN menyampaikan bahwa Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Pada Aplikasi E-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :

1). Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik,

2). Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan,

3). Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan,

4). Pengajuan Perpanjangan Penahanan,

5). Penangguhan Penahanan,

6). Permohonan Pembantaran Penahanan,

7). Permohonan Penetapan Diversi,

8). Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti,

9). Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan

 

Ketua PN Ni Kadek Kusuma Wardani mengatakan sebelum pelaksanaan perjanjian kerjasama yang kita laksanakan pada hari ini (8/12), kami telah melaksanakan bimtek guna kelancaran penerapan aplikasi kedepannya.

“Harapan kami dengan adanya kerjasama ini dapat menjalin hubungan silaturahmi yang semakin erat serta komunikasi yang lebih baik kedepannya, yang mana saat ini kecepatan komunikasi sangatlah penting dan berpengaruh dalam kelancaran pelaksanaan tugas,” jelasnya.

Sambungnya, Aplikasi E-berpadu rencananya akan diterapkan mulai awal Januari tahun 2023. “Diakhir kata kami ucapkan terimakasih kepada Bapak/Ibu yang telah berkenan hadir dalam kegiatan hari ini, serta kami mohon maaf atas penyambutan yang kurang berkenan di hati Bapak dan Ibu,” ujar Ketua PN Negara.

Dari Kepala Kepolisian Resor Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. memberikan apresiasi kepada Ibu Pengadilan Negeri Negara atas pelaksanaan kerjasamanya pada hari ini. Pada saat ini hampir semua instansi sudah menggunakan teknologi dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat guna kelancaran serta kecepatan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami harapkan dengan adanya kerjasama pada hari ini dapat menjalin kerjasama serta komunikasi yang semakin erat guna kelancaran tugas kedepannya. Semoga di awal tahun 2023 penerapan aplikasi ini dapat berjalan dengan lancar,” ucap Kapolres.

Perwira melati dua asal Gianyar ini mengatakan bahwa kegiatan hari ini adalah agenda dari pusat, oleh sebab itu kami mendukung secara penuh guna kelancaran tugas kedepannya. “Diakhir kata kami ucapkan apresiasi dan kami ucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Negara,” tutupnya.

Usai acara sambutan-sambutan, kemudian acara dilanjutkan dengan kegiatan pemutaran video E-Berpadu dan E-Baskara. Selanjutnya diadakan penandatanganan surat perjanjian kerjasama penerapan Aplikasi E-Berpadu dan Aplikasi E-Baskara oleh Pengadilan Negeri Negara dengan Kepolisian Resor Jembrana, Kejaksaan Negeri Jembrana dan Rumah Tahanan Kelas II B Negara. Terakhir acara ditutup dengan kegiatan sesi foto bersama.

 

(Hms Jbr)k

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *