Nasional

Sidang Gugatan Nasabah Bank Mandiri Mulai Digelar, Hakim Tunda Karena Tergugat Bank Absen

×

Sidang Gugatan Nasabah Bank Mandiri Mulai Digelar, Hakim Tunda Karena Tergugat Bank Absen

Sebarkan artikel ini

 

 

SURABAYA,Mediatimsus.com – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh Nasabah Prioritas bernama Royce Muljanto terhadap PT.Bank Mandiri.Tbk dan pihak lainnya tengah dimulai dengan tahap awal masih upaya mediasi yang dipimpin hakim Arwana. Rabu (12/6/2024).

 

Sayangnya, Saat dimulainya mediasi atas perkara nomor 587/Pdt.G/2024/PN Sby, Pihak tergugat termasuk Imam Bukhori dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1, Tidak hadir diruang sidang sidang Kartika 1, sehingga hakim menyampaikan agar dipanggil kembali pihak yang tidak hadir untuk hadir pada sidang berikut.

 

Usai ditutupnya mediasi, Pengacara Dwi Oktorianto,SH,M.Kn kuasa hukum Royce memberikan komentar kepada wartawan.

“Karena hari ini tidak hadir pihak Bank Mandiri, Kita berharap ada win-win solution melalui gugatan di pengadilan negeri surabaya, Sehingga keinginan dari klien kami (Penggugat) bisa diakomodir,”kata Okto.

Lagi pengacara yang dikenal sebagai profesi Kurator dan Pengurus Menambahkan soal kronologi perkara, Terkait rumah penggugat saat sebagai jaminan di Bank Mandiri yang telah dilelang karena merasa tak terima Royce pun mengajukan gugatan.

“Klien kami (Royce) memiliki utang 4,4 Miliar kemudian sudah terbayar 1,5 Miliar, kurang 2,9 M kemudian pada saat itu klien kami sudah menawarkan deposito 450 Juta, tapi ditolak oleh bank mandiri, Akhirnya dilelang ini yang menjadi kendala bagi klien kami, Karena klien kami adalah nasabah prioritas di bank mandiri,”ungkapnya.

Sementara terpisah, Pihak Bank Mandiri Surabaya Imam Bukhori (Tergugat II), Ricko Syahlani Kepala Cabang dan Agus Yulianto, saat dikonfirmasi melalui nomor whatsapp selalu tampak aktif dan dibaca namun hingga berita ditayangkan belum juga memberikan tanggapan.

Untuk diketahui, Royce sebelumnya sempat mengungkapkan jika dirinya keberatan karena rumah di Perumahan Elit Sakura Regency Ketintang Surabaya, yang dianggap sebagai rumah riwayat bagi keluarganya tapi dilelang, menurut dia karena nilai rumahnya berkisar hampir Rp.10 Miliar, Sehingga dia terpaksa melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum.

penggugat Royce

Royce juga mengakui jika tidak bisa aktif membayar utang karena terkendala pada usahanya saat membuka cabang showroom mobil di Pamekasan, Namun dia mengklaim jika dirinya sudah berniat baik dengan membayar utang hingga Rp 1,5 Miliar meski ada sisa Rp.2,9 Miliar.( )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *