Badung,Mediatimsus.com-Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali berhasil menangkap 3 orang tersangka penembakan yang terjadi di Villa The Palm House, Tumbakbayuh, Mengwi, Badung pada Selasa (23/1/2024).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
ARAMBURO CONTRERAS JOSE ALFONSO (ACJ), laki-laki 32 tahun, WNA asal Mexico.
MAYORQUIN ESCOBEDO JUAN ANTONIO (MJA), laki-laki 24 tahun, WNA asal Mexico.
DERAZ GONZALEZ VICTOR EDUARDO (DGV), laki-laki 36 tahun WNA asal Mexico.
Satu orang tersangka lainnya, SICAIROS VALDES ROBERTO (SVR), laki-laki 27 tahun WNA Mexico, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologi Kejadian:
Pada Selasa (23/1/2024) dini hari, sekitar pukul 01.18 Wita, para tersangka melakukan penyerangan dengan cara menembak menggunakan senjata api kepada penghuni Villa 1 Palm House.
Salah satu korban, Turan Mehmet, mengalami luka tembak tembus di perut dan lengan. Korban lainnya, Turan Muhammat Ennes, mengalami kerugian kehilangan uang tunai Rp. 30.000.000 dan 4000 USD.
Motif dan Modus Operandi:
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif dari kejahatan tersebut adalah untuk merampas barang berharga milik para korban.
Para tersangka melakukan perencanaan matang sebelum melancarkan aksinya, termasuk melakukan survei lokasi dan menyiapkan senjata api.
Pasal yang Disangkakan:
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Pasal 340 Jo. 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dengan rencana (ancaman hukuman 15 tahun penjara).
Pasal 338 Jo. 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan (ancaman hukuman 10 tahun penjara).
Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan (ancaman hukuman 12 tahun penjara).
Pasal 368 KUHPidana tentang memaksa orang lain dengan kekerasan/ancaman kekerasan (ancaman hukuman 9 bulan penjara).
Tindakan Selanjutnya:
Polda Bali akan menerbitkan DPO terhadap tersangka SVR dan DPB terhadap senjata api yang digunakan.
Penyidikan dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan, dan Polda Bali akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengawasi keluar masuk orang asing di Bali.
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Bali, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.
AR81






